**Borneonews - Solo**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh atlet yang akan berkompetisi dalam Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII yang diselenggarakan di Solo tahun 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki komitmen untuk melindungi berbagai pekerja di seluruh profesi, termasuk di dalamnya para atlet yang terlibat dalam kegiatan Peparnas ini.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program jaminan kecelakaan kerja (*JKK*) dan jaminan kematian (*JKM*), yang di dalamnya terdapat serangkaian manfaat perlindungan. Salah satu dari sekian banyak manfaat tersebut adalah fasilitas perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis bagi atlet yang mengalami kecelakaan saat bertanding. Hal ini bisa mengurangi kekhawatiran atlet terkait biaya kesehatan pascaditerpa cedera saat berkompetisi.
Teguh juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit yang ditunjuk sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (*PLKK*) untuk memastikan atlet mendapatkan penanganan yang optimal dan cepat.
Selanjutnya, apabila atlet tidak dapat berkompetisi selama proses pemulihan akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (*STMB*) yang setara dengan 100 persen dari upah yang dilaporkan dalam 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan selanjutnya hingga atlet tersebut pulih kembali.
Teguh menyatakan bahwa jika seorang atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat berlaga, ahli warisnya akan memperoleh santunan yang setara dengan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, bila atlet meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan akan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, dua orang anak dari atlet yang meninggal juga berhak mendapatkan beasiswa, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi yang maksimal berjumlah Rp174 juta.
Demi menjamin perlindungan ini, Teguh menekankan pentingnya bagi seluruh klub dan cabang olahraga untuk mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terkait agar dapat menjadi peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan manfaat dari perlindungan sosial yang disediakan.
ANTARA
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Atlet Peparnas 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







