BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang terletak di Provinsi Bengkulu sedang mempersiapkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pembentukan dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD tersebut terdiri dari Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, mengungkapkan bahwa rekomendasi dari gubernur sudah diterima. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan perbup oleh bupati untuk melanjutkan tahap berikutnya. Ia menjelaskan penataan kelembagaan RSUD Mukomuko dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah. Dalam penyempurnaan kelembagaan tersebut, RSUD Mukomuko berubah statusnya menjadi UPTD, sementara rumah sakit pratama akan menjadi entitas baru yang juga beroperasi sebagai UPTD di bawah Dinas Kesehatan Mukomuko. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meskipun status kelembagaan RSUD Mukomuko kini turun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi UPTD. Disamping itu, mengenai pembentukan dua UPTD tersebut, Jajad menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Administrasi Hukum di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dengan telah keluarnya rekomendasi dari gubernur mengenai pembentukan kelembagaan dua rumah sakit yang berlokasi di Desa Air Buluh serta di ibukota kabupaten, kini rencana tersebut hanya tinggal menunggu penetapan resmi dari bupati. Draf peraturan bupati pun telah diselesaikan. Ia juga mencatat bahwa saat ini bupati yang menjabat adalah pejabat sementara, sehingga diperlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum proses dapat dilanjutkan. Setelah mendapatkan izin dari Kemendagri, draf perbup akan ditandatangani oleh Penjabat Sementara Bupati Mukomuko untuk disahkan sebagai peraturan bupati. Terakhir, Jajad menegaskan bahwa baik Rumah Sakit Pratama maupun RSUD Mukomuko akan dipimpin oleh seorang direktur. Meskipun kedua rumah sakit tersebut memiliki fungsi yang sama, mereka tergolong dalam kelas yang berbeda, yakni kelas A untuk RSUD dan kelas B untuk Rumah Sakit Pratama. Ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini. ANTARA