**Borneonews - Kendari,** Kepolisian Resor Kota Kendari mengungkapkan bahwa empat individu yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswa bernama Laode Hartono, berusia 24 tahun, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, Kepala Polresta Kendari, mengungkapkan informasi ini saat konferensi pers yang berlangsung di Kendari pada Selasa sore. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Ermunanto (22), Ending Edriawan (23), Erdiyanto (19), dan seorang wanita yang dikenal dengan inisial I (20).
Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan setelah adanya laporan mengenai penemuan mayat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada hari Jumat, 4 Oktober, sekitar pukul 15.00 WITA. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan autopsi terhadap jasad korban.
"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa luka-luka yang dialami korban diduga merupakan akibat dari tindakan pembunuhan. Informasi dari dokter menjadi dasar bagi kami untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," jelas Aris.
Dari hasil penyelidikan, pihak Polresta Kendari berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, yaitu Ending Edriawan, Erdiyanto, dan inisial I, di Kota Kendari. Sementara itu, pelaku Ermunanto berhasil ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada hari Senin, 7 Oktober.
"Keempatnya kini berada dalam tahanan di Polresta Kendari," imbuhnya.
Lebih mendalam, Aris menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku I, yang merupakan pasangan dari Ermunanto, untuk bertemu di lokasi kejadian. Saat itu, Ermunanto didampingi oleh dua rekannya, Ending dan Erdiyanto. Terjadi perkelahian antara Ermunanto dan korban, dan dalam situasi itu, Ermunanto mengalami kekalahan sementara sebelum dibantu oleh Ending dan Erdiyanto. Korban kemudian dipukul menggunakan bambu serta benda lainnya.
Setelah penganiayaan tersebut, Laode Hartono mengancam akan melaporkan tindakan mereka kepada pihak kepolisian. Para pelaku pun segera mengambil tindakan drastis dengan menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di semak-semak bersama dengan sepeda motor yang digunakan oleh korban.
"Para pelaku memukul korban dengan menggunakan benda-benda keras seperti botol bir dan batu," tambah Aris.
Motif di balik pembunuhan ini adalah perasaan cemburu yang dialami oleh Ermunanto terhadap korban, yang diduga pernah menjalin hubungan intim dengan pacarnya yang berinisial I. Pelaku merasa terancam karena korban sering menghubungi pacarnya untuk berhubungan lebih dekat.
Aris menerangkan bahwa keempat pelaku akan dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan, Jo Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Jo Pasal 55, yang berimplikasi pada ancaman hukuman mati bagi mereka.
ANTARA
Empat Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







