JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, mengemukakan bahwa praktik *RT/RW Net* yang beroperasi secara ilegal tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen. Hal ini terjadi terutama terkait dengan layanan yang mereka tawarkan. Heru menjelaskan bahwa terdapat dua kategori *RT/RW Net*, yakni yang legal dan ilegal. Praktik ilegal ini perlu diatur lebih lanjut, sebab tidak adanya legitimasi membuat mereka tidak bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam hal ini, standar perlindungan yang seharusnya ada dalam layanan internet tidak dapat dipenuhi. *RT/RW Net* ilegal sering kali mengacu pada kegiatan menjual kembali bandwidth internet di area tertentu tanpa izin atau tanpa adanya kesepakatan resmi dengan penyedia layanan internet (ISP). Menurut Heru, penyedia layanan ini menghadapi berbagai tantangan dalam menyediakan akses internet yang stabil dan berkualitas, terutama dalam hal kecepatan koneksi. Salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh pelanggan adalah ketidakmampuan penyedia layanan dalam menjamin kecepatan internet yang stabil. Hal ini menjadi semakin parah saat terjadi gangguan cuaca, seperti pada saat hujan. Heru menyatakan bahwa penyedia layanan yang menggunakan teknologi berbasis radio atau frekuensi sangat rentan terhadap kondisi cuaca yang tidak menentu, sehingga kualitas layanan bisa menurun. Dia menambahkan, banyak dari pelaku usaha *RT/RW Net* yang berpengalaman mengungkapkan bahwa ketika cuaca buruk, mereka cenderung pasrah, mengingat banyaknya keluhan yang masuk namun mereka tidak dapat menawarkan layanan yang konsisten. Akibatnya, mereka tidak terikat untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada konsumen. Heru mengingatkan bahwa penting bagi penyedia layanan *RT/RW Net* ilegal untuk segera mengurus perizinan, sehingga mereka dapat menjadi reseller resmi bagi penyedia jasa internet yang terdaftar. Menurutnya, saat ini proses perizinan menjadi semakin mudah melalui sistem *Online Single Submission* (OSS). Ia menegaskan bahwa memiliki izin resmi bukan hanya sekedar memenuhi syarat administratif. Melainkan, hal ini juga menjadi bagian dari perlindungan bagi konsumen. Dengan mendapatkan izin, penyedia layanan mempunyai tanggung jawab penuh terhadap konsumen yang mereka layani. Heru juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih penyedia layanan internet. Jika masyarakat memilih untuk tidak menggunakan layanan yang ilegal secara kolektif, ini akan memaksa penyedia layanan tersebut untuk mendapatkan izin resmi. Sebagai penutup, Heru mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menyediakan layanan telekomunikasi tanpa izin berpotensi terkena sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dia mencatat bahwa pada Pasal 11 Ayat 1, terdapat ketentuan bahwa penyedia jaringan jasa telekomunikasi diwajibkan untuk memiliki izin, dan sanksi pidana diatur dalam Pasal 47 bagi yang melanggar. ANTARA