JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengungkapkan bahwa kekerasan emosional merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, khususnya di kalangan remaja berusia 13 hingga 17 tahun. Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 45 dari 100 anak dalam kelompok usia tersebut mengalami satu atau lebih bentuk kekerasan emosional sepanjang hidup mereka. Nahar menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan penting ini saat memberikan penjelasan di Jakarta pada hari Selasa. Ia menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, prevalensi kekerasan emosional tetap signifikan dengan 30 dari 100 anak remaja yang mengalami kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, pengamatan menunjukkan bahwa teman sebaya sering kali menjadi pelaku kekerasan emosional ini dengan persentase yang cukup tinggi, yakni 83,44 persen untuk anak laki-laki dan 85,08 persen untuk anak perempuan. Dalam konteks lebih spesifik, Nahar menyebutkan berbagai bentuk kekerasan emosional yang dapat dialami oleh anak-anak melalui interaksi mereka dengan teman sebaya. Jenis-jenis kekerasan ini antara lain diskriminasi yang berkaitan dengan suku, agama dan ras (SARA), tindakan yang bersifat tidak senonoh, stigma akibat kondisi fisik, serta perundungan yang terkait dengan keadaan ekonomi keluarga. Semua ini memberikan dampak yang serius terhadap kesehatan mental dan emosional anak-anak. Lebih jauh, Nahar juga menggarisbawahi peran orang tua sebagai pelaku kekerasan emosional. Sikap yang dapat merugikan anak diantaranya menciptakan perasaan rendah diri, seperti merasa tidak pantas dicintai, atau menghadapi perlakuan kasar, seperti dibentak dan diancam. Ini menunjukkan bahwa faktor lingkungan keluarga juga berkontribusi terhadap kualitas kehidupan emosional anak. Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengindikasikan bahwa secara keseluruhan, prevalensi kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan angka yang tercatat pada tahun 2021. Jenis kekerasan yang diidentifikasi dalam survei tersebut mencakup kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan juga kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak di Indonesia. Penemuan-penemuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi tindakan dan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan mereka. ANTARA