JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang berkaitan dengan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Proses ini akan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus yang terletak di lantai satu gedung Polda Metro Jaya. Ade Safri juga menambahkan bahwa surat undangan klarifikasi kepada Alexander Marwata telah disampaikan oleh petugas penyelidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Surat itu telah dikirimkan pada hari Selasa ini," tambahnya. Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan penyelidikan dengan penuh integritas. Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa mereka akan menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengenai pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan keyakinannya bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional, sesuai with *rules of law* yang berlaku. Tessa juga menegaskan kesiapan KPK untuk membantu penyelidikan yang berjalan dan akan selalu bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian. "KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," tuturnya. Sebagai bagian dari penyelidikan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi yang berkaitan dengan pertemuan antara Wakil Ketua KPK dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta. "Hingga saat ini, Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 19 orang saksi dalam penanganan kasus ini," jelas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kejelasan mengenai kasus yang sedang ditangani. ANTARA