JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengungkapkan bahwa penurunan suku bunga pada layanan fintech *peer-to-peer* (P2P) lending atau pinjaman daring, dapat berpotensi meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan digital bagi masyarakat luas. Penurunan ini berkaitan dengan pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengenai penyelenggaraan layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. AFTECH menilai, hal ini dapat merangsang masyarakat untuk lebih banyak bertransaksi dengan menggunakan layanan fintech yang ditawarkan, berkat bunga yang lebih terjangkau. Direktur Pemasaran, Komunikasi, dan Pengembangan Komunitas AFTECH, Abynprima Rizki, menjelaskan bahwa dengan penurunan suku bunga, produk *peer-to-peer lending* mendapatkan citra positif di mata publik. Ia menyatakan, "Masyarakat akan merasa lebih tenang dalam mengakses layanan keuangan digital ketika biaya yang harus mereka bayar lebih bersahabat." Berdasarkan ketentuan SEOJK 19/2023, suku bunga layanan fintech P2P lending akan mengalami penyesuaian, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Untuk pinjaman konsumtif, suku bunga akan diturunkan dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen, sementara untuk pinjaman produktif, suku bunga akan dijadikan 0,1 persen. Selanjutnya, pada Januari 2025, suku bunga untuk pinjaman konsumtif direncanakan akan turun lagi menjadi 0,2 persen, dan suku bunga untuk pinjaman produktif akan mengalami penurunan lebih lanjut menjadi 0,067 persen per 1 Januari 2026. Namun demikian, Abynprima mengingatkan bahwa pengetahuan mengenai literasi keuangan tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan bersamaan dengan penurunan suku bunga. Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang keuangan sangat diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan bijak. Di sisi lain, ia juga mencatat bahwa relaksasi suku bunga ini dapat memengaruhi profitabilitas perusahaan fintech P2P lending. Oleh karena itu, AFTECH mendorong pelaku industri untuk terus berinovasi dan mengadopsi strategi pemasaran yang lebih inklusif. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar. Menurut Hanadia Pasca Yurista, Policy Associate AFTECH, regulator berharap agar layanan fintech P2P lending juga dapat bersinergi dengan sektor produktif, khususnya dalam memberikan dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Diharapkan, ada upaya lebih dari fintech P2P untuk lebih aktif dalam mendukung UMKM," tambah Hanadia. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan fintech P2P lending hingga Agustus 2024 mencatatkan angka Rp72,03 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 35,62 persen secara tahunan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan di OJK, menggarisbawahi bahwa peningkatan pembiayaan tersebut berlangsung tanpa disertai lonjakan yang signifikan pada risiko kredit macet. Saat ini, risiko kredit macet di sektor ini tetap terjaga, dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari atau lebih (TWP90) berada di level 2,38 persen, menurun dibandingkan posisi Juli 2024 yang tercatat di angka 2,88 persen. ANTARA