JAKARTA –
**Borneonews - Kalimantan Selatan**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam individu yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (*OTT*) yang berlangsung pada malam hari tanggal 6 Oktober 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan. Penangkapan ini diduga berkaitan erat dengan tindakan korupsi yang terjadi di wilayah tersebut. Keenam individu ini telah dipakaikan rompi berwarna jingga bertuliskan "Tahanan KPK", yang menunjukkan bahwa mereka kini resmi berstatus tersangka. KPK telah menahan mereka untuk menjalani proses hukum sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dikenakan kepada masing-masing. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa enam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, mulai dari 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. Di antara mereka adalah Ahmad Solhan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR, serta beberapa pelaku lainnya, termasuk pihak swasta. Dua orang tersangka tambahan dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun hingga saat ini belum ada tindakan penahanan yang diambil terhadapnya. KPK berencana untuk memanggil Gubernur dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Keenam tersangka yang merupakan penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka dari pihak swasta dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta Pasal 13 dari Undang-Undang yang sama. Penegakan hukum ini mencerminkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia secara tegas dan menyeluruh. ANTARA