**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, telah berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan bagi para hakim. Dalam pernyataannya yang disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, Dasco menjelaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan hakim sangatlah penting.
Dasco menyebutkan bahwa setelah penetapan presiden terpilih, ada dua tokoh kunci yang berupaya memperjuangkan kepentingan para hakim. Pertama, Ketua MA yang telah mengangkat isu mengenai kondisi para hakim dalam forum tersebut. Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu menyampaikan keadaan para hakim, katanya.
Kedua, kata Dasco, adalah Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai. Dia menambahkan bahwa Rifai telah memberikan analisis yang jelas terkait perhitungan penghasilan dan tunjangan para hakim saat ini. Informasi ini menjadi sangat berharga untuk dipertimbangkan.
Selanjutnya, Dasco menyampaikan bahwa data dan informasi yang disampaikan oleh kedua petinggi tersebut dijadikan sebagai referensi bagi tim calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam mempersiapkan strategi ekonomi ke depan. Informasi ini akan menjadi dasar bagi tim ekonomi Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran pada tahun 2025, sehingga dapat memenuhi beberapa kebutuhan yang vital bagi para hakim, ungkapnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, DPR RI juga telah berkomitmen untuk mengatur kesejahteraan hakim melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Ini dilakukan setelah adanya audiensi dengan para hakim dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di gedung DPR yang sama.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menambahkan bahwa RUU yang sedang dibahas tersebut mencakup banyak aspek penting. Dalam RUU Jabatan Hakim ini, semua hal sudah dicakup, termasuk mekanisme untuk menangani *contempt of court* (penghinaan terhadap pengadilan), jaminan keamanan bagi hakim, jaminan kesehatan, serta fasilitas perumahan. Semua itu tercantum dalam RUU yang kami kembangkan, jelasnya.
Selain itu, pada audiensi tersebut, sejumlah permintaan dari para hakim juga diajukan, termasuk dorongan untuk percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA. Tuntutan itu meliputi kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diusulkan mencapai 142 persen.
ANTARA
DPR RI Atur Kesejahteraan Hakim Melalui RUU Jabatan Hakim
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







