PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Pangkalan Banteng menangkap seorang karyawan PT BJAP I yang terlibat dalam kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.

Aksi ini terungkap setelah pelaku berinisial A (22) tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku merupakan karyawan di perusahaan PT. BJAP I yang berlokasi di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

"Pelaku mengakui bahwa ini baru pertama kalinya ia melakukan penggelapan solar," kata IPTU Agung saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Tindak penggelapan ini terjadi di afdeling 88 Kebun III Estate II PT. BJAP I. Menurut Kapolsek, perbuatan pelaku terungkap ketika petugas keamanan mendapati pelaku sedang menggelapkan BBM. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian ini kepada kami, dan pelaku segera kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kapolsek.

Akibat dari tindakan pelaku, PT. BJAP I mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 2.682.000.

Saat ini, pelaku A telah ditahan di Polsek Pangkalan Banteng dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan penggelapan ini.

Pelaku terjerat pasal 374 KUHPI yang berbunyi, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (DANANG/H)