AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepada Stevy Zylstra, yang juga dikenal dengan nama Epok. Terdakwa merupakan seorang residivis yang terlibat dalam perkara narkoba sebanyak tiga kali. Putusan tersebut dibacakan dalam sesi persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, dengan dibantu oleh dua hakim anggota lainnya. Melalui keputusan ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa Stevy Zylstra sudah terbukti secara jelas bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika golongan satu yang bukan berasal dari tanaman, khususnya jenis *sabu*. Dalam pertimbangan hukuman, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, termasuk ketidakpatuhan terdakwa terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penggunaan dan peredaran narkoba serta catatan hukum terdahulu di tahun 2018 dan 2021. Walaupun demikian, ada faktor yang meringankan, yaitu sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan berlangsung. Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang terdiri dari satu paket kiriman yang dibungkus dengan lakban coklat dan berisi *sabu*. Paket tersebut ditujukan kepada Jousantha Loppies, yang beralamat di Jalan Dr. Malaihollo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. Barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan. Keputusan majelis hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Selvia Hattu, yang juga meminta hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ancaman hukuman kurungan jika tidak dibayar. Stevy Zylstra ditangkap bersamaan dengan istrinya, Joushanta Loppies, pada hari Jumat, 25 Mei 2024, sekitar pukul 18:00 WIT. Penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku setelah mereka menerima paket berisi narkotika yang dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa narkotika tersebut dipesan oleh terdakwa dari seorang individu bernama Christian Tentua yang berada di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2024, dengan nilai transaksi mencapai Rp11,7 juta. Christian juga meminta nomor rekening terdakwa karena terdapat individu lain yang telah memesan narkotika senilai Rp19.200.000. ANTARA