JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berharap agar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan pekerja migran Indonesia di Qatar melalui Sistem Penempatan Satu Saluran (SPSK) dapat dilakukan dengan segera. Ia menambahkan bahwa pemerintah menargetkan MoU dan pengaturan teknis terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Qatar melalui SPSK dapat diselesaikan pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Noor setelah melakukan pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Ridwan Hassan, di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha. Dalam kesempatan tersebut, Noor menjelaskan bahwa MoU tentang penempatan pekerja migran melalui SPSK memiliki peran yang sangat vital. Hal ini terutama berkaitan dengan jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor domestik. Dia menekankan pentingnya beberapa hal krusial yang harus diperhatikan dalam MoU, salah satunya adalah penggunaan SPSK sebagai satu-satunya mekanisme untuk menempatkan pekerja Indonesia di sektor domestik di Qatar. Selain itu, dia menegaskan bahwa para pekerja ini harus dipekerjakan oleh pemberi kerja yang memiliki badan hukum dan tidak oleh individu. Noor juga menyatakan harapannya agar kunjungan ke Qatar ini dapat memperkuat hubungan diplomasi di bidang ketenagakerjaan antara Indonesia dan Qatar, khususnya dalam hal penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. "Saya optimis bahwa di bawah kepemimpinan Duta Besar Hassan, kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara kedua negara dapat ditingkatkan dan berkembang lebih baik," imbuhnya. Berdasarkan data pemerintah Qatar, jumlah populasi ekspatriat di negara tersebut mencapai 2.982.631 orang pada tahun 2023, dengan lebih dari 23 ribu di antaranya adalah warga negara Indonesia. Wilayah dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Qatar adalah Doha, Al Khor, Dukhan, dan Mesaieed. ANTARA