**Borneonews - Jakarta**, Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang teguh untuk beralih dari ketergantungan pada bahan bakar fosil menuju penggunaan energi baru dan terbarukan dalam dekade terakhir. Transisi ini tidak hanya sekadar merupakan janji belaka, melainkan sebuah perjalanan yang menghadirkan perubahan signifikan bagi masa depan bangsa serta menjadi warisan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Presiden Joko Widodo telah secara terbuka mengungkapkan ambisi Indonesia dalam transisi energi di tingkat internasional. Dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah seperti energi matahari, angin, air, panas bumi, dan arus laut, Indonesia berupaya untuk memanfaatkan potensi ini sebagai alternatif sumber energi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari usaha mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan komitmen terhadap Perjanjian Paris, Indonesia telah menetapkan target untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060. Pada pertemuan Konferensi Iklim COP28 di Dubai pada Desember 2023, Presiden Jokowi menekankan bahwa negara ini akan mempercepat penggunaan energi terbarukan, termasuk pengembangan biodiesel, bioetanol, dan bioavtur, sebagai langkah konkret dalam mencapai tujuan tersebut.
Sejalan dengan upaya ini, Indonesia berkomitmen untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan pada batu bara, sambil tetap memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul dari pergeseran ini. Kendati batu bara masih menjadi bagian integral dari sistem kelistrikan nasional, pemerintah menyadari pentingnya menemukan solusi agar transisi dapat berlangsung tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.
Presiden Jokowi juga menggarisbawahi bahwa negara berkembang seperti Indonesia memerlukan dukungan finansial yang substansial untuk mempercepat transisi energi. Diperlukan investasi sebesar lebih dari 1 triliun dolar AS agar Indonesia dapat mencapai tujuan *net zero emission* pada tahun 2060. Untuk itu, Indonesia terbuka untuk kolaborasi dengan mitra bilateral, investor swasta, serta dukungan dari negara-negara lain.
Menyusul ratifikasi Perjanjian Paris pada tahun 2015, transisi energi kini menjadi prioritas utama bagi pemerintah dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada ekonomi hijau. Berbagai kebijakan telah dirumuskan untuk memperkuat pengembangan energi baru dan terbarukan dalam kerangka Kebijakan Energi Nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, target bauran energi primer nasional ditetapkan, menunjukkan bahwa pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) direncanakan mencapai minimal 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050. Selain itu, pemanfaatan minyak bumi diharapkan dapat dikurangi menjadi kurang dari 25 persen pada tahun 2025, dan 20 persen pada tahun 2050, sedangkan pemanfaatan batu bara akan dibatasi setidaknya 30 persen pada tahun 2025 dan 25 persen pada tahun 2050.
Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur pengembangan energi terbarukan, termasuk larangan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara baru, kecuali untuk proyek yang sebelumnya telah disetujui dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Peta jalan transisi energi juga telah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mencakup strategi diversifikasi sumber energi dengan fokus pada pengembangan masif energi terbarukan dan penerapan teknologi bersih.
Pemerintah menargetkan bahwa seluruh kebutuhan listrik pada tahun 2060 akan dipenuhi oleh energi baru dan terbarukan, dengan tenaga surya diharapkan menjadi kontributor utama dengan kapasitas mencapai 421 GW dari total kapasitas pembangkit listrik EBT sebesar 708 GW. Penutupan PLTU juga direncanakan dilakukan secara bertahap sejalan dengan kontrak yang ada, dengan estimasi akhir operasional PLTU pada tahun 2058.
Namun, dalam menjalankan rencana ini, tantangan tetap ada. Penyelesaian kontrak jangka panjang antara PLN dan perusahaan pembangkit listrik berbasis batu bara menjadi isu yang harus dihadapi agar transisi energi tidak menimbulkan dampak finansial bagi PLN. Selain itu, jaringan listrik yang ada saat ini masih perlu diperkuat untuk dapat menangani pasokan energi terbarukan yang fluktuatif.
Data menunjukkan bahwa investasi di sektor EBT dalam beberapa tahun terakhir masih tergolong rendah dibandingkan sektor migas. Untuk mengatasi tantangan ini, penting bagi pemerintah yang akan datang untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang dapat menciptakan kerangka hukum kuat bagi pengembangan sumber energi terbarukan.
Indonesia telah membuat langkah signifikan dalam transisi energi bersih. Namun, untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan target penurunan emisi gas rumah kaca sesuai dengan komitmen global, perlu ada komitmen politik yang kuat dalam mengakselerasi proses ini. Ini juga harus disertai dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja baru yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
ANTARA
Indonesia Percepat Transisi Energi Bersih Demi Masa Depan Berkelanjutan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







