**Borneonews - Manokwari**, Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari yang berada di wilayah Papua Barat, baru-baru ini berhasil menerbitkan 725 sertifikat elektronik. Langkah ini menyusul keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat yang secara resmi menetapkan digitalisasi layanan di seluruh Kantah yang termasuk dalam wilayah kerjanya pada tanggal 17 Juli 2024.
Kepala Kantah Manokwari, Subur Maksun, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik yang telah diterbitkan mencakup sertifikat milik pemerintah, masyarakat, serta perusahaan swasta. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar dari sertifikat tersebut adalah milik masyarakat. Untuk instansi pemerintah, baik yang vertikal maupun dari TNI, penerbitan sertifikat diperuntukkan bagi sembilan bidang tanah.
Setelah implementasi digitalisasi oleh BPN Papua Barat, semua jenis layanan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat kini dilakukan dalam format elektronik. Selain itu, Kantah Manokwari juga telah memproses sebanyak 4.722 pra sertifikat elektronik. Sertifikat pra elektronik merupakan model lama atau analog yang datanya dipersiapkan agar dapat berevolusi menjadi sertifikat elektronik, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan transisi.
Pra sertifikat elektronik dikeluarkan untuk bidang tanah yang sudah jelas mengenai pemilik, lokasi, serta luasnya. Proses pengukuran tanah tersebut telah dilakukan oleh petugas dari Kantor Pertanahan.
Saat ini, Kantah Manokwari telah menerbitkan total 84 ribu sertifikat analog, dan rencananya semua sertifikat tersebut akan beralih menjadi sertifikat elektronik. Menurut Subur, pihaknya menerapkan strategi bertahap dalam pembuatan pra sertifikat elektronik sebagai langkah untuk memudahkan transisi tersebut.
Kantor Pertanahan juga intensif melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sertifikat elektronik. Hal ini penting karena di masa mendatang, semua sertifikat tanah akan sepenuhnya dalam format elektronik atau digital.
Walau demikian, saat ini BPN masih mencetak sertifikat tanah elektronik dalam bentuk fisik. Sertifikat ini berbeda dari yang sebelumnya, karena sekarang hanya dicetak dalam satu lembar namun telah terdaftar secara elektronik. Subur menambahkan bahwa bagi Notaris atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), sertifikat elektronik ini sangat mempermudah proses layanan mereka, karena pembuatan sertifikat elektronik dapat diselesaikan dengan sangat cepat.
ANTARA
Kantor Pertanahan Manokwari Terbitkan 725 Sertifikat Elektronik
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







