BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Bengkulu agar segera mengunggah dokumen syarat untuk penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap kedua. Batas akhir pengunggahan dokumen tersebut adalah sebelum tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Irfan Surya Wardana, menekankan pentingnya tindakan cepat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga mereka dapat menyampaikan dokumen yang diperlukan. Ia mengatakan, "Kami berharap pemda bisa mengunggah dokumen sebelum batas akhir pada 22 Oktober 2024." Jika dokumen tidak diunggah sebelum pukul 17.00 WIB pada hari tersebut, sisa anggaran untuk kontrak DAK fisik akan dipindahkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Lebih lanjut, Irfan mengingatkan bahwa agar pengunggahan tidak dilakukan pada tanggal 22 Oktober, karena verifikasi dokumen perlu dilakukan. Hal ini penting untuk memperbaiki segala hal yang kurang dalam syarat dokumen sebelum sistem ditutup secara otomatis setelah batas waktu yang ditentukan. Irfan menjelaskan bahwa melalui alokasi dana DAK fisik, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk melaksanakan pembangunan yang dapat membawa Provinsi Bengkulu menuju kemajuan, baik dalam hal kesejahteraan masyarakat maupun infrastruktur pendukung. Dengan dukungan dari DAK fisik, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan akan meningkat, daya saing usaha dapat diperkuat, serta upaya pengurangan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu dapat lebih maksimal. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Agustus 2024, realisasi penggunaan dana alokasi DAK fisik di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp396,35 miliar dari total pagu yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,08 triliun. Penyaluran tersebut terbagi di berbagai daerah, antara lain, Kota Bengkulu menerima Rp107,44 miliar dari alokasi Rp265,37 miliar; Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp15,25 miliar dari pagu Rp81,30 miliar; dan Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat Rp51,57 miliar dari pagu Rp89,04 miliar. Kabupaten-kabupaten lainnya juga mendapatkan alokasi DAK fisik, seperti Kabupaten Rejang Lebong yang menerima Rp18,76 miliar dari total alokasi Rp68,30 miliar, Kabupaten Seluma mencapai Rp43,01 miliar dari pagu Rp100,91 miliar, dan Kabupaten Kaur dengan Rp30,89 miliar dari alokasi Rp125,14 miliar. Sementara itu, Kabupaten Mukomuko mendapatkan sebesar Rp49,56 miliar dari pagu Rp106,43 miliar, Kabupaten Lebong Rp28,71 miliar dari pagu Rp81,98 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp14,21 miliar dari alokasi pemerintah pusat Rp58,13 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp16,24 miliar dari pagu Rp36,39 miliar. Kota Bengkulu sendiri menerima Rp20,66 miliar dari pagu Rp76,17 miliar. ANTARA