JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan transformasi yang signifikan dalam bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK telah, sedang, dan akan terus melaksanakan transformasi serta reformasi di dalam PPDP. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti pengaturan, pengembangan, perizinan, dan pengawasan. Dalam konteks tersebut, Ogi menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan konsumen, industri, serta perspektif makroekonomi. Langkah tersebut diambil agar sektor PPDP dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi negara. Pernyataan tersebut disampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta baru-baru ini. OJK berkomitmen untuk menyelesaikan isu-isu terkini secara simultan sambil terus mengembangkan sektor PPDP. Dalam menangani perusahaan yang sedang mengalami masalah, OJK aktif melakukan komunikasi dengan publik dan menerapkan berbagai tindakan untuk mencapai penyelesaian yang objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum. Semua tindakan tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Dari sisi penguatan dan pengembangan sektor PPDP, OJK memiliki sejumlah fokus utama, seperti peningkatan permodalan, pendalaman pasar, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko. OJK juga berupaya memperkuat ekosistem sektor ini dan menerapkan praktik terbaik serta standar internasional. Sebagai bagian dari transformasi tersebut, OJK konsisten dalam memenuhi komitmennya untuk mendukung Undang-Undang P2SK. Hingga tahun 2023, OJK telah merilis sepuluh Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDP dan merencanakan sepuluh POJK tambahan pada tahun 2024, termasuk beberapa Surat Edaran OJK untuk memberikan penjelasan terkait ketentuan teknis. Di samping itu, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang bertujuan mendukung transformasi sektor PPDP pada tahun 2025. OJK juga melakukan penguatan di dalam organisasi internalnya, termasuk membangun sistem informasi yang mendukung pengawasan. Hal ini diwujudkan melalui pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME), yang bertujuan untuk menciptakan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP dengan pendekatan berbasis teknologi atau *supervisory technology*. Tidak hanya itu, OJK juga sedang dalam proses membangun basis data pemegang polis asuransi nasional dan keanggotaan dana pensiun. Dengan adanya database ini, OJK diharapkan dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara mendalam, sehingga dapat memperkuat pengawasan, penelitian, pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih menyeluruh. Fokus OJK dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian juga terlihat pada aspek permodalan. Sebagai contoh, POJK 23/2023 yang baru diterbitkan mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi bertujuan untuk memperkuat permodalan di sektor tersebut secara bertahap, baik pada tahun 2026 maupun tahun 2028. Dalam hal perizinan, OJK telah melakukan beberapa transformasi berupa penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi. Sementara itu, dalam pengawasan, serangkaian program sudah diimplementasikan seperti koordinasi pengawasan yang komprehensif. Ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dengan tiga lapisan pengawasan, persiapan untuk implementasi PSAK 117, penguatan pelaporan, serta delegasi kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK, guna mendekatkan hubungan antara industri dan pengawas. ANTARA