**Borneonews - Pekanbaru**, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja yang termasuk dalam kategori rentan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang merata, terutama dalam bidang ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kajian dari pemerintah pusat yang diteruskan ke pemerintah daerah. Fokus utama program ini adalah menyediakan asuransi jiwa dan jaminan kesehatan bagi individu-individu yang bekerja dalam berbagai sektor yang dianggap rentan. Beberapa kelompok yang menjadi sasaran utama program ini meliputi pekerja dengan disabilitas, asisten rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, satpam perumahan, serta anggota keluarga dan kerabat terdekat.
Dalam konteks pelaksanaan program ini di Riau, Boby Rachmat menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan melalui sebuah surat edaran yang menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait pengoptimalan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 juga menjadi acuan dalam menjalankan langkah-langkah tersebut.
Sejak tahun 2022, Pemerintah Provinsi Riau telah meluncurkan Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan. Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengajak semua perusahaan, baik yang dikelola oleh negara maupun swasta, untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. Diharapkan, setiap aparatur sipil negara dapat mendaftarkan setidaknya satu pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan.
Boby Rachmat menambahkan, bagi masyarakat Riau yang tergolong sebagai pekerja rentan, penting untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau langsung menghubungi Disnakertrans Riau. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengakses hak-hak mereka, termasuk perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan dalam menjalani profesi mereka sehari-hari.
ANTARA
Perlindungan Tenaga Kerja Rentan, Disnakertrans Riau Ambil Langkah Proaktif
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







