JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Barat**, Seorang pria berinisial JH, berumur 28 tahun, berasal dari kawasan Jelambar Baru di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kini terjerat hukum setelah memutuskan untuk mendirikan situs perjudian daring. Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya ia pernah bekerja sebagai administrator di sebuah situs serupa. Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta bahwa JH memiliki pengalaman dalam mengelola judi daring sejak tahun 2019 selama kurang lebih tiga bulan. Dalam periode tersebut, ia belajar banyak mengenai cara kerja dan pengelolaan situs judi *online*. JH mulai aktif dalam bisnis perjudian daringnya sejak Mei 2024 dan berhasil menjalankan situsnya hingga penangkapannya pada Rabu, 2 Oktober. Ia mendapatkan informasi tentang penyewaan situs judi dari seorang programmer di platform media sosial Telegram. Menurut Syahduddi, JH tertarik untuk menyewa layanan tersebut setelah ditawari oleh seorang individu yang mengelola situs *berapi138* dan *gacoan79*. Setelah menghasilkan keuntungan dari pengelolaan kedua situs tersebut, JH ternyata memilih untuk membeli situs tersebut dan melanjutkan kegiatan bisnis gelapnya. Selama menjalankan operasionalnya, ia berhasil meraup omset yang mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan terhadap JH dilakukan pihak kepolisian di Jalan Jelambar Baru, pada tanggal 2 Oktober 2024. Dari proses pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit telepon seluler, enam buah monitor, dua unit CPU, satu buah keyboard, dan satu hard disk. Selain itu, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM EOB, tiga buah kartu perdana TRI, serta 46 kartu perdana Telkomsel, dan empat HT juga berhasil diamankan oleh petugas. Berdasarkan perbuatannya, JH dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau diancam dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama 10 tahun. ANTARA