**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dari Bareskrim Polri berhasil mengekspos sejumlah 198 kasus perjudian *daring* sejak mulai tanggal 21 Juni 2024 hingga 6 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji yang merupakan Direktur Tindak Pidana Siber Polri menyatakan bahwa sejak dirilisnya kasus perjudian *daring* seperti 1xbet, W88, dan Liga Ciputra pada tanggal 21 Juni, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 247 tersangka terkait berbagai aktivitas perjudian *daring* tersebut.
Dalam proses penangkapan, Polri juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang mencakup 265 ponsel, 542 unit *laptop*, 273 rekening bank, 30 akun judi *daring*, satu mobil, satu sepeda motor, 1.051 kartu ATM, serta uang tunai dengan total mencapai Rp6.149.010.200,00.
Tidak hanya melakukan penegakan hukum, selama periode yang sama, Polri juga melaksanakan berbagai kegiatan tindakan pencegahan dan edukasi. Menurut Himawan, terdapat sebanyak 11.708 aksi preemptif yang dilakukan, yaitu penyuluhan kepada masyarakat yang diadakan di sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi pemerintahan.
Adapun untuk kegiatan pencegahan, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 52.151 situs atau konten yang terkait dengan praktik perjudian *daring* kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Himawan menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas dan mengurangi praktik perjudian *daring* melalui pendekatan yang bersifat preemptif, preventif, serta penegakan hukum. Dia menekankan pentingnya sinergi antara tindakan pencegahan dan penegakan hukum di lapangan, serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait sebagai kunci dalam memberantas kejahatan yang dapat merusak tatanan nasional dan ekonomi.
Pada hari Selasa yang sama, Polri kembali mengumumkan pengungkapan terhadap situs web judi *daring* Slot8278 dan melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka. Tujuh individu ini terdiri dari satu warga negara asing (WNA) berinisial QF asal China dan enam warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ. Mereka ditangkap di Jakarta, masing-masing memiliki peran dalam aktivitas perjudian tersebut.
Situs web yang diungkap ini telah beroperasi sejak September 2022 dengan total perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000,00. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta rekening bank yang berada di dalam negeri untuk melakukan deposit dan penarikan dana (*withdraw*).
Selain itu, para pelaku membuat aplikasi yang menghubungkan deposit serta penarikan dana dari PJP ke situs judi yang berlokasi di China. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 17 unit ponsel, 3 laptop, satu iPad, 4 token bank, dan telah diajukan permohonan pemblokiran terhadap lima rekening yang berhubungan dengan kegiatan ini, bersama dengan uang tunai sejumlah Rp6.055.000.000,00.
Para tersangka kini dihadapkan pada pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara.
ANTARA
Polri Ungkap 198 Kasus Judi Daring dan Tangkap 247 Tersangka
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Komentar (0)
Memuat komentar…







