JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa adalah hal yang wajar apabila kesejahteraan para hakim diperhitungkan secara ketat, terutama di masa transisi pemerintahan saat ini. Menurutnya, pemerintah saat ini sangat berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran, mengingat hal ini akan berdampak pada anggaran tahun 2025 dan seterusnya. Dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Dasco mengajak para hakim untuk memahami jika adanya peningkatan kesejahteraan yang tidak memenuhi harapan mereka. "Kami memahami bahwa timbulnya hitungan-hitungan yang mungkin kurang tepat dalam penetapan, karena memang situasi saat ini masih dalam tahap transisi," katanya. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B, Yuklayushi, yang mengungkapkan keprihatinannya mengenai besaran gaji pokok yang hendak dinaikkan, yang dianggapnya terlalu kecil. Dalam pertemuan tersebut, Yuklayushi mengungkapkan bahwa selama ini mereka menantikan peningkatan gaji yang lebih signifikan. "Seperti yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat, kenaikan yang akan diberikan kepada kami berkisar antara 8 hingga 15 persen. Jika dihitung berdasarkan gaji saya yang sekarang sebagai Hakim IVa dan setelah bekerja selama 15 tahun, kenaikannya hanya sekitar Rp240.000," papar Yuklayushi. Dia menambahkan, "Selama 12 tahun kami menunggu, apakah hanya dengan nominal sebesar Rp240.000 yang akan diberikan kepada kami? Kami bukan tidak bersyukur, namun kami berharap ada pertimbangan lebih dalam peningkatan kesejahteraan ini." Melalui audiensi ini, Yuklayushi meminta DPR RI agar dapat mendorong pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan mengenai peningkatan kesejahteraan hakim. Selain itu, para hakim juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya dalam audiensi tersebut. Mereka mendesak adanya percepatan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Mereka berharap penyesuaian ini dapat mencakup kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan hingga mencapai 142 persen. ANTARA