**Borneonews - Jakarta**, Pengamat dalam bidang Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ridwan Effendi, menyatakan bahwa rendahnya tingkat pendidikan di kalangan masyarakat pengguna internet menjadi salah satu pemicu masih maraknya praktik *RT/RW Net* ilegal.
*RT/RW Net* ilegal merujuk pada kegiatan menjual kembali bandwidth internet di area tertentu tanpa izin atau kesepakatan resmi dengan penyedia layanan internet (ISP). Menurut Ridwan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai peran dan tanggung jawab mereka sebagai konsumen layanan internet berkontribusi pada masalah ini.
"Banyak orang yang menerima begitu saja ketersediaan internet tanpa mempertanyakan standar kualitas yang seharusnya," tuturnya. Kondisi ini memberi angin segar bagi layanan ilegal, meskipun kualitas yang ditawarkan belum tentu memenuhi harapan.
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak untuk mendapatkan layanan berkualitas turut memengaruhi toleransi mereka terhadap penyelenggara layanan ilegal. Banyak yang tidak menyadari bahwa kecepatan dan kualitas koneksi yang mereka terima bisa jauh lebih baik jika mereka menggunakan layanan dari penyedia resmi.
"Akibatnya, masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka dalam berlangganan internet, masih mengandalkan layanan yang ilegal," tambahnya.
Ridwan juga menyoroti bahwa terdapat kendala bagi operator resmi dalam menjangkau beberapa wilayah, terutama di kawasan perkotaan. Dalam beberapa kompleks, akses layanan internet sering kali terhambat lantaran dikuasai oleh penyelenggara lokal.
Meskipun adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang seharusnya mempermudah akses bagi operator resmi, tantangan ini masih sering dihadapi di lapangan. "Ini tentu memerlukan dukungan dari regulator dan pihak penegak hukum, agar apa yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijalankan dengan baik. Tanpa adanya dukungan itu, operator resmi akan kesulitan bersaing dengan penyelenggara *RT/RW Net* ilegal," jelas Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa pemerintah atau regulator memiliki tanggung jawab utama dalam menangani permasalahan ini. Sosialisasi mengenai layanan internet, kualitas, dan tarif yang transparan perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pilihan layanan yang lebih berkualitas.
Untuk mengurangi keberadaan *RT/RW Net* ilegal, dia juga menekankan pentingnya pendidikan masyarakat yang masif. Pemanfaatan platform media sosial dan konten kreator sebagai saluran informasi dapat dijadikan strategi dalam menyebarkan edukasi tentang layanan internet yang lebih baik.
Selain itu, perlu ada insentif bagi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang akses internetnya masih terbatas, terutama di luar Pulau Jawa. "Bahkan di kawasan perkotaan pun, akses internet sering kali masih sulit dijangkau," pungkasnya.
Mengenai penegakan hukum terhadap *RT/RW Net* ilegal, Ridwan berpendapat bahwa tindakan berupa penertiban saja tidaklah cukup. Diperlukan langkah tegas yang mencakup penerapan sanksi agar dampak jera dapat dirasakan oleh para pelanggar regulasi yang ada.
ANTARA
Tingkat Pendidikan Rendah Sebabkan Maraknya RT/RW Net Ilegal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







