BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal yang berasal dari hasil penindakan, dengan total nilai mencapai Rp10,78 miliar. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung. Pemusnahan dilakukan dengan cara simbolis, termasuk metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan barang, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Semua barang ilegal tersebut dimusnahkan secara keseluruhan di PT Mukti Mandiri Lestari yang terletak di Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengemukakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, sektor industri, serta perdagangan dalam negeri, sekaligus berperan dalam pengamanan penerimaan negara. Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum. Bey menekankan bahwa pemusnahan ini mendapat dukungan signifikan dari Polri, TNI, kejaksaan, serta berbagai instansi penegak hukum lainnya, termasuk koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan. Barang yang dimusnahkan ini berasal dari serangkaian operasi yang dilaksanakan antara Juni 2022 hingga Maret 2024. Dari total nilai barang sebesar Rp10,78 miliar, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Di antara barang-barang yang dimusnahkan terdapat lebih dari 8 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,46 miliar. Selain itu, terdapat juga 936,3 liter minuman beralkohol dengan nilai barang sebesar Rp539,7 juta serta potensi kerugian negara Rp102,5 juta. Bey menyoroti dampak finansial dan bahaya dari produk ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan adalah temuan bahwa rokok ilegal sudah sampai ke anak-anak sekolah. Ini membuktikan pentingnya kolaborasi untuk melindungi masyarakat dan generasi muda. Ia pun memberikan penghargaan tinggi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum, termasuk dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Menurutnya, pemusnahan barang ilegal ini bukan hanya soal angka, tetapi juga langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Selanjutnya, Bey mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa hanya industri legal yang beroperasi dan berkontribusi untuk perekonomian melalui pembayaran cukai yang sesuai. Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa sebagian besar produk tembakau yang dimusnahkan adalah sigaret kretek mesin yang dihasilkan dari penindakan mandiri dan operasi bersama dengan aparat penegak hukum. Finari juga menjelaskan modus-modus pelanggaran terkait rokok ilegal, yang meliputi barang-barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dan modus-modus lain yang berpotensi merugikan negara. Penemuan lainnya menunjukkan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pengangkutan konvensional seperti bus dan mobil pribadi, serta melalui perusahaan jasa titipan dan penjualan daring. Pada akhir acara, Bey Machmudin bersama dengan para pemangku kepentingan menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut. ANTARA