BORNEONEWS, Sampit - Rohade, warga Jl DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, ditahan polisi karena diduga membakar lahan di Jl Pelita Barat-Lingkar Selatan, Selasa (23/8/2016) siang.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Waka Polres Kompol Bronto Budiono mengatakan, mereka sudah mengamankan salah satu terduga pelaku pembakar lahan di Jl Pelita Barat itu. Diamankan orang itu karena saat kejadian dia berada di lokasi, dan anggota patroli yang menangkapnya.

“Saat kejadian, terduga pelaku berada di lokasi tersebut dengan sejumlah alat pembersih lahan,” ujar Bronto, Selasa (23/8/2016).

Untuk barang bukti yang disita oleh polisi berupa sebuah parang, sepasang sarung tangan, batu asah, dan kaitan kayu yang digunakan untuk menebas. Sedangkan terduga pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polres Kotim. Hal itu dilakukan agar diketahui pasti apakah dia pelaku pembakar lahan, atau lain.

“Belum ada pengakuan dari  orang tersebut. Namun yang pasti terus kami periksa secara intensif,” ungkap Bronto.

Terduga pelaku ditangkap ketika sejumlah anggota Sabhara Polres Kotim melakukan patroli untuk pencegahan kebakaran lahan. Saat melintas di Jl Pelita Barat, mereka melihat ada kepulan asap dari lahan yang ada di tepi jalan tersebut sehingga langsung didatangi ke tempat itu.

Sesampainya di lokasi, mereka melihat ada pria yang berumur 40 tahun sedang berdiri di sekitar lahan itu sehingga langsung diamankan. Polisi juga berupaya memadamkan api yang membakar lahan sekitar setengah hektar tersebut.

Bronto mengatakan, pihaknya secara tegas tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran. Saat ini jajarannya terus melakukan patroli baik pagi hingga malam hari untuk mencegah maupun menindak para pelaku pembakar lahan. Mengingat dampaknya begitu membahayakan. 

“Saya berharap warga dapat menaati aturan yang ada. Apabila nantinya kami temukan, maka kami secara tegas akan memproses dengan aturan yang berlaku,” kata Bronto. (M HAMIM/m)