JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan evaluasi terhadap pengelolaan jalan tol di beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan, selama periode semester I-2023. Evaluasi ini telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) yang diadakan terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hasil dari pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Anggota IV BPK, Haerul Saleh, kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Haerul menjelaskan bahwa proses DTT itu merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks tersebut, BPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fokus pemeriksaan kali ini meliputi penyelenggaraan jalan tol yang melibatkan sejumlah instansi di bawah Kementerian PUPR, seperti Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, dan Badan Pengatur Jalan Tol. Beberapa temuan penting dalam LHP tersebut mendapatkan sorotan dari Haerul. Di antara temuan itu adalah terkait penambahan lingkup pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit dalam bentuk *elevated*, yang dilakukan tanpa proses pelelangan. Hal ini dinilai merugikan pemerintah sebab tidak memberikan kesempatan untuk mendapatkan skema investasi yang lebih optimal serta menyebabkan penundaan penyelesaian proyek. Selain itu, BPK juga mengidentifikasi potensi peningkatan biaya investasi akibat penugasan tambahan ruas Bojonggede-Salabenda pada jalan tol Depok-Antasari, yang berimplikasi pada tarif dan masa konsesi. Penyelenggaraan proyek sistem transaksi nontunai nirsentuh berbasis *Multi Lane Free Flow* (MLFF) juga dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada. BPK kemudian merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian pengelolaan jalan tol. Selain itu, evaluasi terhadap proyek pengembangan jalan tol serta pelaksanaan sistem MLFF juga harus dilaksanakan. BPK berharap agar Kementerian PUPR dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta melakukan koordinasi yang baik antara Inspektorat Jenderal dan pihak-pihak terkait lainnya. ANTARA