JAKARTA –
**Borneonews - Tangerang**, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah panti asuhan di Tangerang. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan keprihatinannya dan menyerukan agar semua pihak memastikan pengungkapan dan penyelesaian kasus ini dilakukan secara tuntas. "Kita harus mengawasi proses pengungkapan serta penyelesaian kasus ini secara mendalam," ujar Ai Maryati saat dihubungi di Jakarta. KPAI sangat menyesalkan bahwa kekerasan seksual telah terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan perkembangan anak-anak tersebut. Dengan emosional, Ai Maryati menambahkan bahwa kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi lembaga-lembaga sosial, termasuk yayasan yang mengelola panti asuhan. "Kita tidak ingin lembaga-lembaga yang kita hormati menjadi tempat yang tidak aman bagi anak-anak. Ini adalah harapan terakhir bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua," tegasnya. KPAI mencatat adanya kejanggalan di panti asuhan tersebut, salah satunya adalah fakta bahwa panti hanya menerima anak laki-laki sebagai penghuni. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pendirian panti tersebut mungkin hanya berfungsi sebagai kedok untuk mendukung perilaku kejahatan seksual yang dialami oleh anak-anak. "Kejanggalan pertama yang kami temukan adalah panti asuhan ini hanya menampung anak-anak laki-laki. Bagi kami, ini menunjukkan indikasi kuat bahwa kekerasan seksual yang terjadi mungkin merupakan bentuk kejahatan seksual yang dilakukan antara sesama jenis dan terjadi terus menerus. Ini adalah sesuatu yang perlu kita waspadai," tambahnya. Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka terkait pelecehan terhadap anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Penegak hukum juga masih mengejar satu terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, sebagai langkah responsif, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak yang menjadi penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan anak-anak tersebut dalam situasi yang lebih aman. ANTARA