**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan retribusi sampah bagi rumah tangga mulai Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi dan mengelola masalah sampah di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dipersiapkan selama setahun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Nanti tiap rumah tangga akan dikenakan retribusi, sesuai Perda yang sudah disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2025," ujarnya.
Menurut Asep, tarif retribusi untuk pelayanan kebersihan diatur dalam Pasal 66 Perda tersebut, yang menyatakan bahwa besaran tarif akan ditentukan berdasarkan penggunaan daya listrik. Dalam kebijakan ini, masyarakat yang menggunakan daya listrik 450 volt-ampere (VA) hingga 900 VA tidak akan dikenakan biaya retribusi.
Sementara itu, pengguna listrik dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA akan dikenai retribusi sebesar Rp10.000 per bulan. Untuk kategori menengah dengan penggunaan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarifnya ditetapkan sebesar Rp30.000 per bulan. Sedangkan untuk pengguna dengan daya lebih dari 6.600 VA, tarifnya akan mencapai Rp77.000 per bulan.
Asep juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk rumah tangga, tetapi juga akan dikenakan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan komersial. "Semua pihak harus berperan dalam pengelolaan sampah," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, pemprov juga berencana memberikan keringanan biaya retribusi kepada warga atau kawasan komersial tertentu yang menunjukkan komitmen dalam pengelolaan sampah, seperti yang dilakukan oleh warga aktif dalam program bank sampah.
Asep menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukanlah untuk membebani warga Jakarta, melainkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Terkait dengan sanksi bagi pelanggar, saat ini belum terdapat regulasi khusus mengenai hal tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa penerapan sanksi bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan yang ada di tingkat Rukun Warga (RW). "Mungkin akan ada sanksi sosial dari Pak RW kepada warga yang tidak mematuhi," ujarnya.
Volume sampah di Jakarta terus mengalami peningkatan, yang saat ini mencapai sekitar 8.000 ton setiap harinya. Upaya pengelolaan dan pengurangan sampah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi lingkungan di kota metropolitan ini.
ANTARA
Penerapan Retribusi Sampah Rumah Tangga di DKI Jakarta 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







