JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengungkapkan bahwa penerapan kemasan standar untuk produk rokok yang saat ini sedang dibahas dalam rancangan Peraturan Kesehatan adalah langkah strategis yang dapat melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Tubagus Haryo Karbyanto, yang menjabat sebagai Pengurus Bidang Hukum dan Advokasi di Komnas PT, menyampaikan dalam sebuah konferensi pers daring bahwa konsep kemasan polos atau *plain packaging* merupakan kebijakan pengemasan yang dirancang untuk menghilangkan semua unsur promosi, termasuk logo, gambar, warna tertentu, serta jenis huruf yang biasa digunakan dalam kemasan rokok. "Dapat kami katakan bahwa ada dua tujuan utama di balik kebijakan ini. Pertama, mengurangi daya tarik dari produk rokok itu sendiri," jelasnya. "Kedua, memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Tanpa penerapan kemasan polos, peringatan kesehatan yang hanya tercantum sekitar 50 persen pada kemasan akan kalah menarik dibandingkan dengan tampilan warna-warni dari industri rokok." Lebih lanjut, Tubagus menjabarkan beberapa tujuan lain dari penerapan regulasi kemasan polos. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi iklan terselubung melalui kemasan, mengurangi pengenalan merek produk tembakau, serta turut mendukung usaha pengendalian tembakau di tingkat global. Dia menekankan bahwa kemasan produk adalah cara terakhir yang digunakan oleh industri rokok untuk mempromosikan produk mereka. Dia juga mencatat bahwa beberapa dampak positif dari regulasi kemasan polos ini antara lain menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar. Hal ini dikarenakan seringkali perusahaan rokok kecil mengalami kesulitan bersaing dengan raksasa industri rokok yang memiliki anggaran besar untuk promosi. Dengan tidak terlalu menekankan pada iklan, perusahaan rokok kecil dapat lebih fokus pada efisiensi produksi dan distribusi. Selain itu, Tubagus menyoroti bahwa penerapan kemasan polos berdampak pada penurunan permintaan rokok secara keseluruhan. "Terdapat hubungan antara penerapan *plain packaging* dengan penurunan prevalensi merokok. Ada juga penelitian yang membantah bahwa *plain packaging* akan menyebabkan lonjakan di pasar rokok ilegal," tuturnya. Sebagai contoh konkret, dia mengungkapkan bahwa Australia telah menerapkan aturan kemasan polos untuk rokok pada tahun 2011 dalam upaya melindungi kesehatan publik. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki alasan untuk tidak mengatur kemasan produk rokok. Dalam konferensi tersebut, Belandeta Amalia sebagai Project Lead Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mengungkapkan bahwa tiga dari lima remaja melaporkan melihat iklan rokok di televisi, ruang umum, dan tempat penjualan. "Bungkus rokok yang berwarna-warni, dengan berbagai varian rasa, jelas sangat menarik perhatian non-perokok. Kemasan tersebut dipajang secara bebas di *point of sale*, sehingga mudah diakses oleh para remaja," imbuhnya. Belandeta juga menggarisbawahi bahwa sejumlah studi menunjukkan adanya hubungan kuat antara iklan dan promosi rokok dengan meningkatnya angka inisiasi merokok di kalangan remaja. ANTARA