JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bagi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerintahan daerah. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa penyidik akan memulai proses dengan memanggil Sahbirin untuk memberikan klarifikasi. Jika yang bersangkutan tidak hadir dan tidak kooperatif terhadap panggilan tersebut, KPK tidak akan ragu untuk menerbitkan DPO. "Kami akan menjalankan prosedur pemanggilan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, maka kami akan memanggil kembali. Jika tetap tidak hadir, maka kami akan terbitkan DPO," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa. Ghufron juga menekankan bahwa penerbitan DPO tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti prosedur yang ditetapkan. "Ini hanya berkaitan dengan pelaksanaan prosedur," tambahnya. Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka. Tujuh orang tersebut terdiri dari Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta beberapa pihak swasta. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kabag Rumah Tangga Gubernur, Agustya Febry Andrean. Selain itu, ada dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Proyek yang menjadi sorotan mencakup pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu yang membutuhkan anggaran Rp22 miliar, serta proyek pembangunan kolam renang di Kawasan yang sama dengan nilai Rp9 miliar. Para penyelenggara negara tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan untuk kedua pihak swasta tersebut, mereka dikenakan pasal terkait yang sama berdasarkan undang-undang tersebut. ANTARA