**Borneonews - Badung, Bali**, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, baru-baru ini mengungkapkan tingginya minat dari perusahaan-perusahaan yang hendak memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut. Saat dihadapkan pada pertanyaan mengenai hal ini, Trenggono menegaskan bahwa banyak pihak yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin terkait penggunaan pasir tersebut.
Menurut Trenggono, jumlah perusahaan yang tertarik mencapai lebih dari 66 entitas. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah belum membuka akses untuk ekspor pasir hasil sedimentasi laut ini. "Banyak yang mau, tetapi kami belum menjalankan izin tersebut," ujar Trenggono ketika ditemui di Badung, Bali.
Penting untuk dicatat bahwa izin pemanfaatan pasir sedimentasi laut, baik untuk penggunaan dalam negeri maupun ekspor, saat ini sangat ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologi di samping memenuhi aspek ekonomi. "Kita harus memeriksa permintaan dan tujuan penggunaan pasir tersebut. Jika untuk ekspor, semua harus diperiksa secara teliti," tambahnya.
Trenggono juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang dilakukan. "Belum ada ekspor ke mana pun. Permintaan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk perusahaan-perusahaan yang berminat. Namun, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Mengenai ekspor, Trenggono memastikan bahwa kegiatan tersebut hanya akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi sepenuhnya. Pasir laut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk proyek reklamasi, pembangunan jalan tol, serta rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
Persyaratan ketat untuk pemanfaatan komoditas ini mencakup perizinan, kesiapan kapal yang digunakan, teknologi yang diterapkan, dan juga kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjelaskan tujuan dari hasil sedimentasi yang diambil. Ini dilakukan untuk memastikan aktivitas tersebut tidak berpotensi merusak lingkungan.
Pengelolaan hasil sedimentasi laut sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, diuraikan tata kelola yang bertujuan untuk mengatasi masalah sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan lautan secara keseluruhan.
ANTARA
Minat Tinggi Perusahaan untuk Manfaatkan Pasir Sedimentasi Laut
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







