**Borneonews - Jawa Barat**, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini melakukan penindakan terhadap produk obat berbahan alam yang tidak memiliki izin edar serta diduga mengandung bahan kimia obat ilegal di wilayah Jawa Barat. Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai Rp8,1 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, melalui konferensi pers yang diadakan di Jakarta, menyatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut ditemukan di beberapa agen obat berbahan alam yang beroperasi tanpa izin di Kota Bandung dan Cimahi.
Taruna menjelaskan, "Produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat ini didistribusikan ke berbagai toko jamu seduh yang tersebar di daerah Jawa Barat, termasuk di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang." Dari hasil penindakan, sebanyak 218 item dengan total 217.475 unit barang bukti obat berbahan alam ilegal disita oleh pihaknya.
Beberapa produk yang berhasil diidentifikasi dalam penindakan tersebut termasuk dalam daftar peringatan BPOM untuk publik, di antaranya *Cobra X*, *Spider*, *Africa Black Ant*, *Cobra India*, *Tawon Liar*, *Wan Tong*, *Kapsul Asam Urat TCU*, *Antanan*, *Tongkat Arab*, dan *Xian Ling*.
Adapun bahan kimia obat yang terdeteksi dalam produk-produk tersebut terdiri dari *sildenafil sitrat*, *fenilbutazon*, *metampiron*, *piroksikam*, *parasetamol*, serta *deksametason*. Konsumsi obat-obatan tersebut dapat menyebabkan risiko serius bagi kesehatan, termasuk dapat merusak organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, serta menimbulkan gangguan kesehatan lainnya yang berpotensi mengakibatkan kematian.
"Tindak lanjut dari hasil operasi ini masih dalam proses penyidikan. Sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun atau dikenakan denda hingga Rp5 miliar," tegasnya.
Kepala BPOM juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, dia menambahkan bahwa jumlah penemuan kasus obat berbahan alam ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, misalnya, nilai ekonomi dari dua perkara obat berbahan alam ilegal tercatat sebesar Rp2,2 miliar.
ANTARA
BPOM Amankan Obat Ilegal di Jawa Barat Senilai Rp8,1 Miliar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OMC di Kalteng: Delapan Sortie, 5,2 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl Ditabur dalam Sehari
Ubed Tak Menyangka Bisa Melangkah ke Semifinal French Open
OJK Kalteng Salurkan Bantuan Karhutla untuk Masyarakat Desa Tanjung Putri
Menlu Belgia: Keputusan Soal Pemimpin Iran Sepenuhnya di Tangan Rakyat
Truk Mogok Dihantam Truk Dump di Trans Kalimantan Km 6 Kapuas Timur
BPOM Terbitkan Izin Edar Bagi 43 Obat TB Selama 2024-2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







