PADANG –
**Borneonews - Padang**, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD), yang lebih dikenal dengan sebutan Samsat Padang, berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang untuk melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah mati pajak. Kegiatan razia ini direncanakan berlangsung secara masif selama periode Oktober hingga Desember 2024. Kepala UPTD PPD Padang, Zul Akmal, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendongkrak pendapatan daerah. Zul Akmal menekankan bahwa, "Razia ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak sekaligus upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah." Kasubag Tata Usaha UPTD PPD Padang, Defrizal, menambahkan bahwa razia telah dimulai di depan Mako Polsek Padang Timur dan di depan Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Padang. Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya memeriksa kewajiban pajak saja, tetapi juga kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Razia ini juga berfungsi untuk memastikan tertib berlalu lintas di kalangan pengguna jalan di bawah wilayah hukum Polresta Padang. Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu Rudi Chandra, menegaskan pentingnya razia ini untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. "Pengemudi atau pengguna kenderaan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak menurut ketentuan yang berlaku," ungkap Rudi Chandra. Di samping itu, Kasi Penagihan UPTD PPD Padang, Herry Pratama, menyampaikan bahwa Samsat Padang juga melaksanakan kegiatan penyampaian surat peringatan ke rumah-rumah wajib pajak. Langkah ini diambil untuk mengingatkan masyarakat tentang kewajiban pajak mereka, terutama bagi mereka yang menunggak. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini sangat menarik karena memberikan keuntungan bagi masyarakat sesuai dengan waktu pembayaran pajak mereka. Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor antara 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, mereka akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen. Sementara itu, untuk pembayaran yang dilakukan 1 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan juga sebesar 20 persen. Apabila jatuh tempo telah lewat, pembayaran yang dilakukan pada bulan Oktober akan mendapatkan diskon 20 persen, 15 persen untuk bulan November, dan 10 persen untuk bulan Desember. Pemutihan juga mencakup berbagai kemudahan seperti bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, denda keterlambatan PKB, dan juga bebas pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. ANTARA