BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan sosialisasi mengenai inovasi *pooling fund* bencana (PFB) di Aceh. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari peringatan bulan pengurangan risiko bencana. Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menjelaskan bahwa pembentukan PFB merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk menyediakan mekanisme pendanaan yang lebih fleksibel dan proaktif dalam penanggulangan bencana. Ia menekankan bahwa *pooling fund* ini sangat penting dalam strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (*PARB*), dengan tujuan menjadikan pendanaan penanggulangan bencana lebih berkelanjutan. Wahyu menguraikan bahwa *pooling fund* bencana merupakan suatu skema pembiayaan yang bersifat antisipatif, responsif, dan inovatif. Ketersediaan dana bencana yang selama ini sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering kali tidak mencukupi. Dengan melibatkan berbagai sumber pendanaan lain, seperti donor internasional serta asuransi, PFB Indonesia diharapkan akan lebih siap menghadapi berbagai risiko bencana yang terus meningkat. Diungkapkan pula bahwa peristiwa gempa bumi dan tsunami di Aceh yang terjadi dua dekade lalu, yang merenggut lebih dari 170 ribu nyawa dan menyebabkan kerugian mencapai Rp51,4 triliun, menjadi pelajaran berharga. Pada saat itu, dana cadangan bencana yang tersedia sebesar Rp3,1 triliun ternyata tidak memadai untuk menutupi kerugian yang timbul. Kesadaran akan perlunya transformasi dalam pembiayaan penanggulangan bencana semakin mendesak. Sejak peluncuran strategi PARB pada tahun 2018, pemerintah telah berupaya untuk mengatasi kesenjangan dalam pendanaan bencana. Melalui kebijakan ini, beberapa alternatif pembiayaan dikembangkan untuk memperkuat tindakan pencegahan dan mempercepat rehabilitasi serta rekonstruksi setelah terjadinya bencana. Struktur *pooling fund* bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi salah satu elemen kunci dalam strategi tersebut. Selain itu, Agus Wibowo, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, menambahkan bahwa frekuensi terjadinya bencana di Indonesia mengalami peningkatan, yang sebagian besar disebabkan oleh perubahan iklim serta prediksi akan adanya gempa *megathrust*. Berkat adanya PFB, pengelolaan risiko bencana dapat dilakukan dengan lebih komprehensif, sehingga pemerintah dapat segera dan lebih efisien dalam merespons dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Peraturan Presiden Nomor 75 yang mengatur tentang pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana ini resmi diimplementasikan pada tahun 2021. PFB ini berperan sebagai skema pengelolaan dana bencana yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, serta sumber dana yang sah lainnya. Dana yang berhasil dikumpulkan melalui mekanisme ini akan diinvestasikan dan diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan dalam penanggulangan bencana, termasuk transfer risiko melalui asuransi, untuk memastikan kesiapan dan ketahanan dalam menghadapi bencana di masa depan. ANTARA