BORNEONEWS, Palangka Raya - Terungkapnya kasus kosmetik illegal oleh Polres Palangka Raya harus menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk berhati-hati dalam memilih alat kecantikan. Berikut ini, jenis kosmetik illegal yang diamankan dari dua tersangka.


Berikut jenisnya. HB Bibit sebanyak 84 PCS, sabun kefir sebanyak 164 PCS, lulus 92 pcs, masker Ayudya 10 bungkus, CC Cream 42 PCS, cream malam 16 PCS, cream siang 16 PCS, masker kefir 325 PCS, masker kefir hijau 93 PCS, Ayudya lulus 5 bungkus, paket siap kirim 5 paket, lotion 1 toples isi 5 liter dan masker kefir 1 toples isi 3 liter.


Semua jenis kosmetik ilegal itu diamankan dari tangan tersangka Nadzila Kusuma Wigati, 21, warga Jalan Putri Karindang. Dia ditangkap ketika sedang melakukan packing produk tanpa izin edar, Senin (22/8/2016) pukul 13.00 WIB.


Selain Nadzila, polisi juga menangkap pelaku lainnya, satu jam kemudian. Yakni Seri Ruliani, 23, warga Jalan Menteng III. Jenis kosmetik ilegal yang diamankan, berupa lotion Kefir isi botol putri sebanyak 319 botol, lotion kefir isi botol pump 28 botol, cream kefir isi botol pot besar 102 botol, lotion kefir isi botol pos besar 29 botol dan lotion kefir isi plastik 209 bungkus.


Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, junto Pasal 62 ayat 1 UU No  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (BY/N).