JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan kecaman yang tegas terhadap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua kakek terhadap seorang anak perempuan yang berusia 11 tahun di Cimahi, Jawa Barat. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, menyatakan dengan tegas, "Kami mengecam perbuatan pelaku yang diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak tersebut." Tindakan ini tidak hanya mencoreng moralitas, tetapi juga merusak masa depan anak yang menjadi korban. Nahar juga menekankan pentingnya penyidik untuk tidak hanya mengandalkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menanggapi kasus ini. Dia mendorong agar pasal pemberatan diterapkan kepada pelaku untuk memberikan efek jera. "Kami mendukung penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak, tetapi ancaman hukuman tidak seharusnya terbatas pada maksimum 15 tahun penjara serta pemberatan hukuman tambahan satu per tiga. Perlu dipertuangkan, bahwa pelaku memiliki ikatan keluarga dan berfungsi sebagai pengasuh anak tersebut,” jelasnya. Nahar melanjutkan penjelasannya dengan menjelaskan bahwa jika pelaku terbukti melanggar Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara lebih dari 20 tahun, termasuk pidana tambahan serta tindakan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian untuk memberikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah kakak serta guru dari korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Diketahui bahwa aksi pelecehan tersebut diduga sudah terjadi lebih dari sekali sejak tahun 2022. Menyedihkan, korban tinggal bersama pelaku karena ibunya bekerja di luar negeri, sementara ayahnya telah meninggal dunia. Polres Cimahi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan pelaku yang berinisial M (68) dan L (53) sebagai tersangka, dan saat ini keduanya telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Kejadian ini tentu menjadi sorotan dan mengundang perhatian segala pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak dari tindakan pelecehan yang merugikan. Kementerian PPPA berharap penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Ke depannya, tindakan pencegahan dan kesadaran masyarakat mengenai isu ini diharapkan meningkat untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. ANTARA