SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, yang terletak di Jawa Timur, tengah menjalankan pengawasan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. Teja Rasa Adhi Wardana, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana peserta Pilkada mematuhi aturan dalam pemasangan APK. Selain itu, pengawasan ini juga diharapkan dapat mengantisipasi adanya potensi sengketa di antara para peserta, terutama dalam fase kampanye yang akan berlangsung. Menurutnya, patroli yang dilaksanakan oleh Bawaslu memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk menghindari pelanggaran terkait pemasangan APK yang bisa menimbulkan konflik antara peserta Pilkada. Hal ini menjadi penting dalam menjaga suasana dan integritas pemilihan yang kondusif. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Mereka juga menggandeng beberapa instansi, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku. Teja menyoroti beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemasangan APK. Diantaranya termasuk pemasangan yang dilakukan di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti di pohon atau yang menutupi jalur lalu lintas, serta terdapat APK yang menghalangi atau menutupi alat peraga kampanye milik peserta lainnya. Hasil pemantauan yang telah dilakukan sejauh ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang terdeteksi, termasuk APK yang dapat memicu sengketa antar peserta. Akan tetapi, apabila di kemudian hari ditemukan APK yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Madiun akan segera berkoordinasi dengan *liaison officer* (LO) dari masing-masing pasangan calon dan KPU untuk menyikapi temuan tersebut. Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Madiun akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut 1, Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Sandhika Ratna Veryantiko, diusung oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Ahmad Dawami sebelumnya menjabat sebagai Bupati Madiun, yang menjadikannya sebagai petahana dalam pemilihan ini. Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut 2 terdiri dari Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi. Mereka diusung oleh delapan partai politik, yang mencakup PKB, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKS, Partai NasDem, dan PSI. Hari Wuryanto juga merupakan petahana yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Madiun. ANTARA