BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Kepolisian Resort Cianjur di Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengungkap keterlibatan tiga remaja di bawah umur dalam beberapa tindak pidana. Kasus-kasus tersebut mencakup pembegalan, promosi judi online, serta pembuangan bayi yang terjadi di Kecamatan Haurwangi. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus berbeda yang terlokalisir di area yang berbeda, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang masih tergolong remaja tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga remaja yang ditangkap memiliki inisial G, seorang gadis yang terlibat dalam pembegalan, CAV yang mempromosikan judi online melalui platform media sosial, dan NP, juga seorang gadis, yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi. Berdasarkan penjelasan Kapolres, tindakan pembegalan yang dilakukan oleh G terjadi pada Kamis, 3 Oktober, di Jalan Cikulit Gunung Campaka Desa Campaka. G yang merupakan seorang siswi SMK, berusaha merampas sepeda motor dari seorang pengemudi ojek online. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka akibat tikaman senjata tajam di punggung lantaran melawan pelaku. Saat itu, warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke puskesmas setempat. Pelaku G pun berhasil ditangkap di Jalan Raya Bandung-Cianjur setelah adanya laporan dari korban. Di sisi lain, CAV yang juga merupakan pelajar, ditangkap karena terbukti melakukan promosi situs *judi online* di media sosialnya. Dari aksinya tersebut, selama satu bulan, CAV berhasil meraup keuntungan lebih dari dua juta rupiah dari setiap tautan yang diiklankan di media sosial. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sementara itu, NP, yang berstatus sebagai siswi SMA, diamankan karena terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang mengejutkan masyarakat di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti. Ia diduga membuang bayinya yang baru dilahirkan ke depan rumah tetangga, akibat rasa malu dan takut jika keluarganya mengetahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah. Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku G dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan pelaku CAV dikenakan Pasal 45 ayat 2 bersama Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang *Informasi dan Transaksi Elektronik* juncto Pasal 303 ayat 1 KUHP. Pelaku NP, di lain pihak, dikenakan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP. Akibat perbuatan mereka, G terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, CAV bisa dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dan NP terancam hukuman penjara selama lima tahun. ANTARA