JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa audiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) kini hanya tinggal merangkum permintaan yang telah disampaikan oleh para hakim. Menurut Dasco, pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa ini bertujuan untuk menegaskan hal-hal yang diinginkan dan memastikan apa saja yang dapat dipenuhi berdasarkan kondisi saat ini. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya telah menerima informasi dari media massa mengenai tuntutan yang dihadapi oleh hakim dalam melaksanakan tugas mereka. Dasco juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait lainnya yang juga telah melakukan audiensi serupa dengan para hakim. "Kami sudah melakukan beberapa pertemuan secara bersamaan. Silakan cek dengan Menpan RB, Menteri Sekretaris Negara, maupun Menteri Hukum dan HAM, kami telah bertemu dan membahas hal ini. Oleh karena itu, kami sudah mendapatkan kesimpulan dari audiensi ini," ungkapnya. Dasco berharap bahwa hasil audiensi tersebut dapat memenuhi tuntutan para hakim yang sebelumnya sempat mengajukan cuti secara massal antara tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Dia menyatakan pentingnya komunikasi yang baik agar hal-hal yang perlu disampaikan dapat dilakukan tanpa mengganggu tugas pokok yang menjadi tanggung jawab mereka, serta tidak mengganggu kebutuhan masyarakat. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penting untuk melanjutkan penyelenggaraan peradilan dengan lancar tanpa adanya penundaan sidang yang dapat merugikan masyarakat. "Kami berharap agar pembicaraan dengan para hakim segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan demi kepentingan rakyat," tuturnya. Mengenai kesejahteraan hakim, Dasco menegaskan bahwa DPR RI bersikap sepakat untuk mengatur hal ini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. "Kami telah sepakat bahwa selain isu kesejahteraan, tunjangan, dan hal lainnya, ada beberapa poin yang perlu diperkuat dalam undang-undang jabatan hakim agar para hakim di seluruh Indonesia dapat merasa terjamin dalam aspek-aspek tertentu," jelasnya. Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para hakim dalam audiensi tersebut mencakup permintaan untuk mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, serta permintaan kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan hingga 142 persen. ANTARA