JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura, Papua, menginformasikan bahwa seluruh jenis pemeriksaan dan pengobatan terkait kesehatan mental kini dapat diakses oleh para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hernawan Priyastomo, sebagai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, menjelaskan bahwa layanan yang disediakan mencakup konsultasi dengan dokter spesialis jiwa di rumah sakit. Ia menekankan pentingnya status kepesertaan yang aktif bagi pasien, sehingga mereka dapat memanfaatkan berbagai layanan yang ada. Hernawan juga menyoroti bahwa gangguan mental sering kali merupakan masalah kesehatan yang tidak disadari oleh individu yang mengalaminya. Dengan berbagai stigma yang beredar, kesehatan mental kadang diabaikan oleh banyak orang, meskipun penanganan oleh profesional sangatlah penting. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang memiliki kartu JKN dan mengalami gangguan mental untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Sangat penting bagi mereka untuk mengerti bahwa banyak orang yang mengalami masalah kesehatan mental, namun sebagian dari mereka tidak menyadari bahwa layanan kesehatan untuk kondisi tersebut telah tersedia, mencakup dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Hernawan mengingatkan agar peserta JKN mengikuti alur pelayanan yang benar. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif, dilanjutkan dengan mengunjungi FKTP terdaftar untuk mendapatkan perawatan awal. Setelah menjalani pemeriksaan di FKTP, peserta yang memerlukan pengobatan lebih lanjut dapat dirujuk ke psikiater atau dokter spesialis jiwa di rumah sakit, jika ada indikasi medis yang jelas. ANTARA