**Borneonews - Jakarta**, Penyediaan dana untuk konservasi dan rehabilitasi diperkirakan akan memperkuat kedaulatan desa dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) pada hari Selasa.
Sebelumnya, desa-desa mengalami kesulitan dalam mengembangkan kawasan konservasi dan hutan karena area tersebut tidak dianggap sebagai bagian dari wilayah desa. Namun, dengan adanya revisi Undang-Undang Desa, kini beberapa daerah telah ditentukan untuk pengembangan yang menggunakan dana konservasi. Ivanovich Agusta, kepala Badan Pengembangan dan Informasi kementerian, menjelaskan hal ini.
Pada konferensi komunitas pesisir yang membahas tentang masalah kelautan, Agusta menambahkan bahwa pemerintah telah mengatur pemberian dana konservasi dan rehabilitasi berdasarkan undang-undang yang telah direvisi tersebut. Dalam undang-undang baru, terdapat suatu pasal yang memperbolehkan desa untuk mengembangkan kawasan konservasi dan hutan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa desa yang terletak di kawasan cagar alam, daerah konservasi, hutan produksi sumber daya, dan area produksi perkebunan berhak untuk menerima dana untuk konservasi atau rehabilitasi. Pemberian dana ini bertujuan untuk memperkuat desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Lebih lanjut, Agusta menekankan bahwa penyediaan dana ini merupakan bentuk pengakuan terhadap desa, sebagaimana diuraikan dalam undang-undang. Pengakuan ini menandakan asal-usul desa yang merupakan prinsip penting dalam memperkuat otonomi desa. Dengan demikian, desa diberikan lebih banyak wewenang dan tanggung jawab dalam mengelola urusan mereka sendiri.
Detail lebih lanjut mengenai distribusi dana konservasi ini akan diatur dalam sebuah peraturan pemerintah.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







