**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melalui survei tahunan yang dikenal sebagai *Annual Members Survey* (AMS) 2024, yang melibatkan 229 anggotanya, menunjukkan bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah dianggap cukup mendukung inovasi di sektor fintech.
Policy Associate AFTECH, Hanadia Pasca Yurista, dalam pernyataannya di Jakarta, menyampaikan bahwa analisis dari AMS tahun ini sejalan dengan pandangan para pelaku industri pada survei yang sama di tahun lalu. Menurutnya, industri fintech sepakat bahwa kerangka regulasi yang ada saat ini sudah memberikan dukungan yang signifikan untuk inovasi.
Beberapa regulasi yang dirujuk oleh AFTECH mencakup Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dari hasil survei, sekitar dua pertiga anggota AFTECH meyakini bahwa regulasi pemerintah telah menciptakan iklim inovasi yang positif bagi pengembangan industri fintech di Indonesia. Temuan ini tidak berbeda dari hasil survei yang dilakukan di tahun sebelumnya.
Namun, survei tersebut juga mencatat bahwa terdapat beberapa aspek yang pemerintah perlu perbaiki. Hanadia menekankan bahwa regulasi terkait perlindungan konsumen masih memerlukan perhatian lebih. Ia menyoroti bahwa kasus aktivitas ilegal seperti pinjaman online (pinjol) dan perjudian daring (judol) masih marak terjadi.
Dalam pandangannya, isu perlindungan konsumen menjadi sangat penting, terutama berkaitan dengan pengawasan terhadap praktik pinjol ilegal dan judi online. "Kami berharap ada lebih banyak fokus dari pemerintah pada perlindungan konsumen, yang merupakan target utama dari layanan fintech," ungkap Hanadia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan harapan agar pemerintah terus memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur digital, khususnya dalam konteks perlindungan data pribadi. Hal ini sangat relevan mengingat meningkatnya kasus serangan siber yang terjadi belakangan ini.
"Pada akhirnya, kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah dan para pelaku industri fintech menjadi sangat krusial, terutama dalam pembangunan infrastruktur yang lebih baik," tutup Hanadia.
ANTARA
Regulasi Pemerintah Dukung Inovasi Fintech, AFTECH Soroti Perlindungan Konsumen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…







