**Borneonews - Kalimantan Selatan**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp12.113.160.000 dan 500 dolar Amerika Serikat dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan dugaan praktik suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bahwa uang yang disita tersebut merupakan bagian dari *fee* sebesar 5 persen yang ditujukan untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam kaitannya dengan sejumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Tiga proyek yang menjadi fokus dalam kasus ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi yang bernilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan nilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan yang sama dengan total nilai proyek sebesar Rp9 miliar.
Dalam skema suap ini, para tersangka melakukan rekayasa untuk memastikan bahwa proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan *fee* tersebut. Proses rekayasa tersebut mencakup pengungkapan harga perkiraan sendiri serta syarat-syarat kualifikasi perusahaan yang harus dipenuhi dalam lelang.
Selain itu, rekayasa lainnya meliputi pembuatan pemilihan e-katalog yang menguntungkan hanya perusahaan tertentu, pengangkatan konsultan yang terhubung dengan pihak pemberi suap, serta pelaksanaan proyek yang sudah dikerjakan sebelum kontrak ditandatangani.
Ghufron juga menyampaikan bahwa terdapat *fee* tambahan sebesar 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Gubernur Sahbirin Noor.
Lebih lanjut, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Para tersangka tersebut meliputi Gubernur Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, serta beberapa pejabat lainnya di Dinas PUPR seperti Yulianti Erlynah dan Agustya Febry Andrean.
Dua dari tujuh tersangka merupakan pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Para tersangka yang merupakan penyelenggara negara dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 atau 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua orang dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama, serta berdasarkan ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANTARA
KPK Sita Rp12 Miliar dalam Kasus Suap Proyek Pemprov Kalsel
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







