JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh daerah penyangga untuk meningkatkan komitmen dalam pengelolaan sampah. Hal ini penting dilakukan guna mencegah pencemaran laut dan menjaga kelestarian ekosistem. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara kolaboratif antara kawasan daratan, pesisir, dan laut. Dalam upaya memperbaiki situasi ini, Asep mengajak seluruh elemen masyarakat, baik dari Jakarta maupun daerah penyangga, untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan sampah. Lebih lanjut, Asep menyoroti adanya masalah terkait sampah yang mencemari lautan, di mana masih ada masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya. Hal ini menyebabkan penumpukan sampah di perairan. Menurutnya, sampah yang mengotori Teluk Jakarta tidak hanya berasal dari warga Jakarta, tetapi juga merupakan hasil kiriman dari daerah lain. Oleh karena itu, pihaknya bertekad untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah kepada masyarakat. Asep juga menambahkan bahwa pemerintah telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah di sekitar Jakarta untuk mengurangi kontribusi sampah dari kota-kota tetangga. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendorong daerah di sisi timur dan barat untuk mengurangi volume sampah di pesisir mereka. Sebab, sampah yang berasal dari Tangerang dan Bekasi dapat terbawa arus menuju Teluk Jakarta, sehingga memperburuk masalah pencemaran di laut dan pesisir DKI Jakarta. Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa sekitar 8,32 ton sampah masuk ke Teluk Jakarta setiap harinya. Dalam rangka penanganan sampah yang lebih baik, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana untuk membangun pulau sampah di pesisir Jakarta Utara pada tahun 2027. Proyek ini diharapkan menjadi solusi bagi masalah keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah. Ide pembangunan pulau sampah ini diusulkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Rencana ini mencakup perluasan area untuk pengolahan sampah seluas 200 hingga 300 hektare. Asep menekankan bahwa wilayah Jakarta yang sempit membuat sulit untuk menemukan lokasi pembuangan sampah yang memadai, sehingga diperlukan ruang yang lebih besar. Dia juga menegaskan bahwa ketergantungan pada tempat pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi tidak dapat terus dipertahankan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mewajibkan penambahan ruang untuk pengolahan sampah demi mencapai solusi yang lebih berkelanjutan. ANTARA