**Borneonews - Jakarta** Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengingatkan akan pentingnya posisi hukum humaniter internasional sebagai hukum universal. Ia menegaskan bahwa hukum ini dapat berfungsi sebagai jembatan bagi individu dari beragam latar belakang untuk bersama-sama melindungi hak-hak kemanusiaan.
Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta Selatan pada Selasa, Mu'ti menyampaikan, "Kita perlu menegaskan kembali pentingnya hukum humaniter internasional yang diakui oleh berbagai kalangan dari latar belakang agama, budaya, dan negara yang berbeda. Hukum ini harus menjadi pemersatu demi penghormatan terhadap manusia dan nilai kemanusiaan."
Meskipun dia mengakui bahwa penerapan hukum ini sering kali sesat karena kepentingan politik serta kekuatan global, termasuk pengaruh yang datang dari Amerika Serikat, Mu'ti tetap optimis. Ia percaya masih banyak individu di seluruh dunia yang menyadari urgensi untuk membela kemanusiaan, terlepas dari konteks konflik yang terjadi, seperti di Gaza.
Mu'ti menambahkan, "Banyak individu dari kalangan Yahudi yang mengecam tindakan kekerasan Israel di Gaza. Ada juga pihak-pihak yang dengan tegas mematuhi serta berkomitmen terhadap pentingnya hukum humaniter internasional."
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukum ini melintasi batas geografis dan mendorong masyarakat global untuk bersatu dalam meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak yang terkena dampak akibat konflik yang sedang berlangsung.
Ia menyerukan, "Walaupun implementasi hukum humaniter internasional kadang tidak berjalan sempurna, kita seharusnya tidak menyerah untuk mendukung hak-hak kemanusiaan. Jika hukum ini tidak diterapkan dengan baik di lapangan, bukan berarti kita harus berhenti mengejarnya. Kita perlu menyuarakan hukum ini yang mampu menghubungkan kita serta menjaga kepedulian terhadap anak-anak, tak peduli mereka berada di Palestina, Afrika, atau lokasi lain di penjuru dunia."
Mu'ti menekankan bahwa dalam penegakan hukum humaniter internasional, sangat penting untuk tidak mencampuradukkan dengan kepentingan lain, termasuk dalam ranah politik, ekonomi, atau agama. Ia menambahkan, "Hukum humaniter internasional dan rasa kemanusiaan adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan lain."
Dengan tegas, ia menyatakan, "Hukum ini tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan, politik, atau bahkan, yang sangat disayangkan, kepentingan ekonomi. Masih ada orang-orang tidak bertanggung jawab yang mengeksploitasi konflik untuk keuntungan pribadi."
ANTARA
Hukum Humaniter Internasional, Kunci Pemersatu Kemanusiaan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







