PADANG –
**Borneonews - Simpang Empat**, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang terletak di Sumatera Barat baru-baru ini menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berada di wilayah Sumatera Barat. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Pekanbaru, dengan pelaksana tugas Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, turut hadir. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan realisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh tenaga kerja di Kabupaten Pasaman Barat, termasuk diantaranya pekerja yang menerima upah, pekerja mandiri, pekerja jasa konstruksi, serta para pekerja migran asal Indonesia. Kesepakatan ini tidak hanya meliputi penyusunan regulasi, tetapi juga pengembangan dan perluasan cakupan kepesertaan. Selain itu, terdapat pula rencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait. Nota kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan memiliki opsi untuk diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pelaksanaan teknis dari kesepakatan ini akan dituangkan dalam rencana kerja yang lebih mendetail, yang dapat diikuti dengan perjanjian kerja sama lebih lanjut. Risnawanto menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat siap untuk berkolaborasi dalam mendukung kampanye pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Ia berharap bahwa dukungan tidak hanya datang dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga dari dana desa yang dikelola di nagari. Dengan jumlah 90 nagari, 320 jorong, dan 450 Badan Musyawarah Nagari (Bamus), harapannya adalah semua elemen tersebut dapat berpartisipasi aktif dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (*Jamsostek*). Ia menambahkan bahwa di sektor pertanian, terdapat 1.830 kelompok tani di Pasaman Barat, di mana sekitar 75 persen di antaranya merupakan kelompok tani aktif yang diharapkan dapat terdaftar sebagai peserta program Jamsostek. Selain pertanian, sektor perdagangan dan usaha kecil seperti swalayan dan warung juga berkembang pesat di wilayah ini. Risnawanto meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan untuk berperan aktif dalam mempromosikan pentingnya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja akan merasa terlindungi saat menjalankan tugas mereka sebelum kembali ke keluarga di rumah. Lebih lanjut, ia berharap bahwa kerja sama yang terjalin akan membantu mencapai target peningkatan kepesertaan BPJS di Kabupaten Pasaman Barat. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Eko Yulianda, juga menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja melalui program Jamsostek. Ia menambahkan bahwa dengan mengikuti program ini, pekerja akan mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin muncul, seperti kecelakaan kerja. Iuran yang dikenakan juga tergolong sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per bulan. Eko juga mengajak masyarakat untuk turut memberikan sumbangsih dalam bentuk melindungi pekerja informal, seperti asisten rumah tangga, marbot, dan pekerja kebun. Saat ini, baru sekitar 24 persen dari total pekerja di Pasaman Barat yang terdaftar dalam program Jamsostek, sedangkan 76 persen lainnya masih belum terlindungi. Eko berharap dukungan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar lebih banyak pekerja dapat memperoleh perlindungan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Ana Rizqi Toyyibah, menambahkan mengenai perbedaan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ana menjelaskan bahwa jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan hanya terdaftar dalam BPJS Kesehatan, maka mereka hanya akan mendapatkan perawatan medis. Berbeda halnya jika terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, di mana selain mendapatkan perawatan, pekerja tersebut juga akan mendapatkan santunan selama masa pemulihan dari kecelakaan kerja. ANTARA