BATAM –
**Borneonews - Batam**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin antara Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Bareskrim Polri dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini melibatkan dua puluh orang, termasuk di antara mereka adalah 15 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang terjerat dalam praktik penjualan barang bukti narkoba. Anggota Kompolnas, Peongky Indarti, menyatakan bahwa koordinasi yang baik di antara ketiga instansi kepolisian tersebut telah menghasilkan penanganan yang optimal. "Kerja sama ini patut diapresiasi karena mampu memberikan hasil yang signifikan," ungkap Peongky saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau telah memproses hukum secara etik dan pidana terhadap sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Dalam kelompok ini terdapat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba, Komisaris Polisi SN, yang dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini, dia sedang menjalani proses banding di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, penyidik dari Polda Kepri juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait sebelas orang tersangka. Lima dari mereka merupakan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba yang diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram di Riau. Mereka juga sedang menjalani proses hukum yang sama, baik secara etik maupun pidana. Peongky menambahkan bahwa Kompolnas telah meminta klarifikasi dari Polda Kepri mengenai perkembangan kasus ini. "Kami telah menerima klarifikasi, dan proses etik serta pidana sedang berjalan, dengan pengembangan yang terus dilakukan dalam kasus pidana," terang Peongky. Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Polisi Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang ditangkap terlibat dalam penjualan 5 kilogram sabu di Riau. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan mendapatkan sanksi tegas. "Kasus ini ditangani oleh Polda Kepri dengan dukungan dari Divisi Propam Polri, dan sanksi yang akan diberikan akan seberat-beratnya," tegas Abdul Karim di Jakarta. Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa penyidikan terhadap kelima mantan anggota tersebut masih berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saat ini, semua langkah penanganan kasus ini masih berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," papar Pandra. ANTARA