TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan mineral. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan penerapan regulasi yang memadai, demi mencapai transparansi dan akuntabilitas yang optimal. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Kemasyarakatan dari Sekretariat Daerah Kalimantan Utara, Syahrullah Mursalin, dalam acara Rapat Koordinasi yang dilangsungkan untuk menyebarkan panduan pencegahan korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dihadiri oleh para pelaku usaha di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di gedung gadis lantai 1, Tanjung Selor, Bulungan, pada hari Selasa. Syahrullah memulai acara tersebut dengan menegaskan bahwa tujuan dari rakor ini adalah untuk memperkuat komitmen yang kolektif dalam mencegah praktik korupsi. Ia juga menekankan perlunya memastikan bahwa proses perizinan dan operasional di sektor pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Lebih lanjut, Syahrullah menyebutkan beberapa regulasi penting yang menjadi dasar dalam upaya ini. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memberikan landasan utama untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi terutama di bidang pertambangan. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola perizinan serta pengawasan dalam kegiatan pertambangan. Syahrullah juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Regulasi ini termasuk dalam sistem perizinan yang dikenal sebagai *Online Single Submission* (OSS). Dengan penerapan sistem ini, diharapkan proses perizinan tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga menciptakan transparansi yang lebih baik, sehingga dapat meminimalisasi risiko terjadinya praktik suap atau gratifikasi selama proses tersebut. Dia mengingatkan bahwa baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha harus menerapkan panduan dari KPK dengan disiplin dan konsisten. “Panduan ini adalah peta jalan untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dari korupsi. Semua pihak perlu berperan aktif dalam mengawasi proses perizinan dan operasional usaha agar tetap sesuai dengan ketentuan yang ada," imbuhnya. Sebagai langkah penguatan, ia juga menekankan perlunya memanfaatkan *Whistle Blowing System* (WBS), yang memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara anonim. Syahrullah mengajak seluruh kalangan, baik dari birokrasi maupun sektor usaha, untuk tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyimpangan yang mereka temui. "Sistem WBS ini sarana untuk melindungi pelapor serta mendukung pemberantasan korupsi di segala lini," tutur Syahrullah. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari usaha Pemprov Kaltara untuk mendukung kebijakan nasional dalam pencegahan korupsi di sektor pertambangan mineral. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya alam. ANTARA