JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja periode 2011-2015, Reyna Usman, menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sebesar Rp3 miliar terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012. Menurut dakwaan dari pihak jaksa, kasus ini berawal ketika Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, mengajukan izin untuk perusahaan yang bergerak dalam jasa pelatihan TKI. Dalam proses tersebut, terungkap adanya kesepakatan untuk memberikan senilai Rp3 miliar kepada Reyna yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, Reyna menyatakan, "Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak menerima uang sebesar Rp3 miliar yang disebutkan ditaruh di dalam sebuah tas olahraga." Ia menilai bahwa jumlah uang yang begitu besar tidak mungkin dapat dimasukkan ke dalam tas olahraga yang berkapasitas terbatas, hanya cukup untuk satu pasang sepatu dan beberapa pakaian olahraga. Pernyataan ini pun sejalan dengan klarifikasi yang diberikan oleh Karunia, yang menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan uang dalam jumlah yang fantastis tersebut kepada Reyna. Reyna juga menjelaskan bahwa proses perizinan untuk lembaga pelatihan TKI tidak memerlukan pembayaran sepeser pun. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai tata cara perizinan lembaga pelatihan kerja. Lebih lanjut, Reyna menekankan, "Kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut ada pada Dinas Tenaga Kerja di tingkat Kabupaten/Kota, bukan pada pusat. Dengan demikian, izin tersebut tidak dapat diperjualbelikan." Dari informasi sebelumnya, Reyna diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 8 bulan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tersebut. Selain pidana penjara, Reyna juga dihadapkan pada tuntutan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia berisiko menjalani hukuman penjara selama 3 bulan. Di samping itu, Reyna juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp3 miliar, yang merupakan tambahan hukuman yang dapat diganti dengan kurungan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan. Dari kasus ini, dua terdakwa lainnya, yaitu I Nyoman Darmanta sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, turut disidangkan dengan tuntutan hukuman yang berbeda-beda. I Nyoman Darmanta dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan disertai dengan denda sebesar Rp250 juta, sementara Kurnia diancam dengan penjara selama 5 tahun 3 bulan, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,44 miliar. Dalam kasus ini, Reyna dengan Darmanta dan Karunia didakwa telah merugikan negara hingga mencapai Rp17,68 miliar. Ketiga terdakwa tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ANTARA