**Borneonews - Mentok**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pelayanan pemungutan suara bagi pemilih berkebutuhan khusus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Dwi Aprianto, berdasar pada data yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, tercatat ada 1.242 pemilih berkebutuhan khusus di wilayah Bangka Barat. Ia menegaskan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat untuk memilih, termasuk mereka yang termasuk dalam kategori berkebutuhan khusus, akan diberikan hak pilih sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dwi juga menambahkan bahwa individu yang mengalami gangguan mental tetap memiliki hak suara dalam Pilkada mendatang. Dari total 1.242 pemilih tersebut, kini teridentifikasi pemilih dengan berbagai jenis kebutuhan: 502 orang mengalami gangguan fisik, 97 orang mengalami keterbelakangan intelektual, 233 orang menderita gangguan mental, 207 orang tunawicara, 82 orang tuna rungu, dan 121 orang tunanetra.
Untuk memastikan bahwa pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus maksimal, KPU Bangka Barat telah menyiapkan berbagai persiapan untuk para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dwi menyatakan bahwa untuk pemilih yang tunanetra, alat bantu dengan sistem *braille* telah disiapkan agar mereka dapat melakukan pencoblosan dengan lebih mudah. Sementara itu, pemilih dengan kekurangan fisik lainnya juga akan mendapatkan bantuan dari petugas agar dapat menyampaikan suara mereka di TPS dengan baik.
Mengenai pemilih yang mengalami gangguan mental, Dwi menyimpulkan bahwa mereka akan diperlakukan sama dengan pemilih lainnya. Data menunjukkan bahwa ada 233 pemilih dari kelompok tersebut yang memenuhi syarat untuk memilih, dan semua hak mereka akan diakui. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015.
Distribusi pemilih dengan gangguan mental tersebut tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Mentok dengan 59 orang, Simpangteritip sebanyak 35 orang, Jebus 20 orang, Kelapa 44 orang, Tempilang 44 orang, dan Kecamatan Parittiga 31 orang.
Saat ini, KPU Kabupaten Bangka Barat masih menunggu petunjuk teknis terkait pelayanan bagi warga pemilih berkebutuhan khusus, termasuk penanganan bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari keterbatasan mereka, dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan sebaik-baiknya.
ANTARA
KPU Bangka Barat Siapkan Pelayanan untuk Pemilih Berkebutuhan Khusus
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







