JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengenakan biaya pengelolaan sampah bagi warga kota mulai Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menangani masalah sampah di ibu kota. Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, menyatakan bahwa setiap rumah tangga akan dikenakan tarif pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan pada 1 Januari 2024. Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kuswanto menjelaskan bahwa persiapan untuk kebijakan ini telah dilakukan sejalan dengan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan peraturan tersebut, biaya untuk layanan pembuangan sampah akan dihitung berdasarkan penggunaan listrik di rumah tangga. Rumah tangga yang menggunakan daya listrik antara 450 hingga 900 volt-amps (VA) akan dibebaskan dari biaya tersebut. Sementara itu, rumah tangga yang menggunakan 1.300 hingga 2.200 VA akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per bulan. Adapun untuk penggunaan listrik 3.500 hingga 5.500 VA, biaya bulanan yang dikenakan adalah sebesar Rp30.000, dan untuk penggunaan lebih dari 6.600 VA akan dikenakan biaya sebesar Rp77.000. Kuswanto juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk rumah tangga, tetapi juga untuk perusahaan, di mana area komersial pun diwajibkan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Sebagai tambahan, pemerintah juga berencana untuk memberikan pengurangan retribusi bagi warga dan bisnis yang menunjukkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah, misalnya bagi mereka yang aktif terlibat dalam program bank sampah. Dalam kebijakan retribusi ini, pemerintah provinsi berupaya agar tidak menambah beban kepada masyarakat, melainkan justru meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Kuswanto mengungkapkan bahwa masalah sampah di Jakarta semakin mendesak, dengan volume sampah harian mencapai delapan ribu ton. ANTARA