PALU –
**Borneonews - Palu**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan peringatan terkait pelaksanaan debat publik antar pasangan calon dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulteng. Mereka menekankan agar debat tersebut seharusnya dilaksanakan di dalam wilayah pemilihan yang bersangkutan. Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menjelaskan bahwa debat publik lebih diutamakan untuk diselenggarakan di lokasi yang sesuai dengan wilayah provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing. Poin ini disampaikan oleh Nasrun saat memberikan tanggapan mengenai rencana debat terbuka antar pasangan calon untuk Pilkada Sulteng. Terungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng berencana untuk mengadakan debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengawas pemilu. Nasrun menegaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, yang memberikan pedoman teknis mengenai pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, dan wali kota serta wakil wali kota. Menurutnya, pelaksanaan debat ini bisa dilakukan sebanyak tiga kali, dengan fasilitasi dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Lebih lanjut, Nasrun menerangkan bahwa tujuan dari pelaksanaan debat publik ini adalah untuk memperkenalkan profil, visi, misi, dan program kerja para pasangan calon kepada masyarakat. Melalui debat ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara komprehensif sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan mereka. Selain itu, debat juga berfungsi untuk menggali dan mengelaborasi isu-isu yang diangkat selama kampanye publik. Dia menambahkan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memiliki kesempatan untuk menjaring aspirasi masyarakat selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik dilaksanakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan. ANTARA